ilustrasi rumah beratapkan asbes (commons.wikimedia.org/Harald Weber)
Melihat ancaman serius ini, harus ada upaya serius untuk mendorong penguatan kebijakan pengendalian pajanan asbes sebagai kebijakan awal menuju Indonesia Bebas Asbes Tahun 2035. Beberapa kebijakan yang perlu didorong secara terintegrasi, menurut Bambang Setiaji, adalah sebagai berikut:
Inventarisasi nasional dan pemetaan risiko
Melakukan pendataan bangunan publik, fasilitas industri, dan perumahan yang masih menggunakan asbes. Teknologi Geographic Information System (GIS) akan digunakan untuk memetakan wilayah berisiko tinggi (Suraya, 2024).
Sistem surveilans dan registri penyakit
Membangun Registri Nasional Penyakit akibat Pajanan Asbes untuk mendeteksi dan mencatat kasus secara digital, sekaligus menjadi dasar pemberian kompensasi bagi pekerja terdampak.
Program substitusi dan insentif industri
Memberi insentif fiskal, keringanan pajak, dan dukungan teknologi bagi industri agar beralih ke bahan pengganti yang aman dan ramah lingkungan. Ini sejalan dengan agenda ekonomi hijau (green industry) dalam RPJMN dan peta jalan Kemenperin.
Reformasi regulasi dan pelarangan bertahap
Revisi PP No. 74/2001 dan Permenaker No. 3/1985 agar seluruh jenis asbes dikategorikan sebagai Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dilarang penggunaannya secara bertahap. Targetnya, penghentian impor asbes dalam lima tahun dan pelarangan total dalam sepuluh tahun (U.S. Environmental Protection Agency/EPA, 2024).
Edukasi publik dan kampanye nasional
Meluncurkan gerakan “Indonesia Bebas Asbes 2035”, dengan kampanye publik tentang bahaya asbes, pelatihan petugas teknis, dan sosialisasi pengelolaan limbah asbes secara aman.
Dari lima kebijakan di atas, ada tiga langkah strategis yang dapat dilakukan secara bersamaan dan saling melengkapi, yaitu:
Inventarisasi dan surveilans nasional (langkah cepat dan mudah dilaksanakan).
Substitusi bahan industri bebas asbes (transisi ekonomi menuju industri hijau).
Revisi regulasi pelarangan total (dasar hukum jangka panjang).
Kombinasi ketiga langkah ini akan memperkuat posisi Indonesia dalam upaya global eliminasi penyakit akibat asbes dan mendukung pencapaian pembangunan berkelanjutan (SDGs).
Menghapus asbes bukan cuma persoalan kesehatan, tetapi juga masa depan lingkungan. Limbah asbes sulit dikelola dan dapat mencemari tanah, air, hingga udara. Dengan beralih ke bahan yang lebih aman, Indonesia bukan hanya melindungi warganya, tetapi juga berkontribusi pada upaya global mengurangi bahan kimia berbahaya.
Perjalanan menuju Indonesia bebas asbes tidak akan mudah karena ada tantangan industri, biaya transisi, dan kebutuhan edukasi publik yang besar. Namun, banyak negara telah membuktikan bahwa pelarangan asbes mampu menekan angka penyakit serius dan menghemat biaya kesehatan dalam jangka panjang. WHO sendiri menegaskan bahwa “satu-satunya cara aman mengelola asbes adalah dengan tidak menggunakannya sama sekali.”
Serat asbes memang tak terlihat, tetapi dampaknya nyata. Karena itu, saatnya pemerintah, industri, akademisi, dan masyarakat bergerak bersama menghentikan siklus bahayanya. Diharapkan dengan kebijakan yang kuat dan inovasi bahan pengganti, Indonesia bisa benar-benar "bernapas lega" pada 2035.
Referensi
"Saatnya Indonesia Menghirup Udara Bersih Tanpa Asbes: Mengakhiri Bahaya Yang Tak terlihat." BKPK Kemenkes RI. Diakses November 2025.
Priyanka Roy et al., “Challenges in Identifying and Diagnosing Asbestos-Related Diseases in Emerging Economies: A Global Health Perspective,” Annals of Global Health 91, no. 1 (September 18, 2025): 65, https://doi.org/10.5334/aogh.4871.
"Asbestos." World Health Organization. Diakses November 2025.
Ade Dwi Lestari, Nany Hairunisa, and Alvin Mohamad Ridwan, “Occupational Asbestos Related Diseases in Indonesia: A Call for Urgent Action and Awareness,” Jurnal Biomedika Dan Kesehatan 6, no. 2 (August 31, 2023): 224–34, https://doi.org/10.18051/jbiomedkes.2023.v6.224-234.
"Asbestos in Indonesia." The Observatory of Economic Complexity (OEC). Diakses November 2025.
Anna Suraya et al., “Mapping Asbestos Vulnerability in Indonesia Using Earthquake Vulnerability,” Journal of Preventive Medicine and Public Health 58, no. 5 (August 6, 2025): 475–83, https://doi.org/10.3961/jpmph.24.749.
"Current Asbestos Bans - compiled by Laurie Kazan-Allen (Revised September 29, 2025)." International Ban Asbestos Secretariat (IBAS). Diakses November 2025.