Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Makanan ultra proses kemasan.
ilustrasi makanan ultra proses kemasan (unsplash.com/Erik Mclean)

Intinya sih...

  • Konsumsi makanan tinggi gula, garam, dan lemak makin mendominasi pola makan orang Indonesia.

  • Regulasi baru pangan: mewajibkan label gizi di bagian depan kemasan, pelabelan menu untuk makanan siap saji, serta reformulasi produk agar kandungan gula, garam, dan lemaknya lebih rendah.

  • Ada juga pembatasan cara pemasaran makanan tidak sehat dan membuka peluang penerapan pajak.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Indonesia tengah menghadapi krisis kesehatan yang tumbuh perlahan, tetapi dampaknya makin terasa. Makanan dan minuman ultraproses—yang tinggi gula, garam, lemak jenuh, dan lemak trans—kini mendominasi pasokan pangan nasional. Minuman berpemanis, camilan gurih, hingga mi instan makin digemari karena harganya terjangkau, mudah didapat, dan dipromosikan secara agresif.

Namun, di balik itu tersembunyi konsekuensi kesehatan. Faktor risiko pola makan kini menjadi penyumbang kematian dan disabilitas terbesar ketiga di Indonesia. Lebih dari separuh kematian akibat penyakit jantung berkaitan dengan pola makan tidak sehat. Sekitar sepertiga kematian akibat stroke dan hampir seperlima kematian karena diabetes juga berakar dari kebiasaan makan yang buruk.

Dalam satu dekade terakhir, prevalensi obesitas dewasa melonjak dari 15,4 persen menjadi 23,4 persen. Hampir 1 dari 5 remaja kini mengalami kelebihan berat badan. Yang lebih mengkhawatirkan, hampir separuh penduduk berusia di atas 3 tahun mengonsumsi lebih dari satu minuman berpemanis setiap hari, sementara hanya 3,3 persen penduduk usia lima tahun ke atas yang mengonsumsi minimal lima porsi buah dan sayur per hari sesuai rekomendasi, mengutip rilis Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Regulasi baru untuk mengubah lingkungan pangan

Menanggapi situasi tersebut, WHO mendorong penerapan langkah-langkah berbasis bukti yang kemudian diadopsi pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang disahkan pada 26 Juli 2024. Regulasi ini memberi waktu dua tahun bagi pemerintah untuk implementasi penuh.

Aturan baru ini mewajibkan label gizi di bagian depan kemasan, pelabelan menu untuk makanan siap saji, serta reformulasi produk agar kandungan gula, garam, dan lemaknya lebih rendah. Selain itu, regulasi itu juga membatasi cara pemasaran makanan tidak sehat, membuka peluang penerapan pajak, serta memungkinkan pembentukan zona pangan sehat. Penggunaan bahan yang berisiko memicu penyakit tidak menular seperti diabetes dan penyakit jantung juga dibatasi.

Langkah ini dinilai sebagai terobosan besar karena menyasar langsung lingkungan pangan, bukan cuma pilihan personal. Dengan menciptakan sistem yang lebih sehat, kebijakan ini bertujuan melindungi masyarakat dari paparan makanan berisiko sejak awal.

Bagaimana implementasi teknisnya?

ilustrasi membaca label nutrisi makanan (pexels.com/Jack Sparrow)

Sepanjang 2025, WHO bekerja bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menyusun regulasi teknis sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut. Salah satu fokus utama adalah penyusunan batas maksimum natrium nasional untuk pangan olahan, bekerja sama dengan George Institute for Global Health.

Proses ini melibatkan diskusi teknis, konsultasi pakar, serta forum kelompok terarah yang melibatkan pemerintah, akademisi, organisasi profesi, dan masyarakat sipil. Draf standar natrium yang kini tengah difinalisasi akan menetapkan batas kandungan garam pada kategori pangan yang paling banyak berkontribusi terhadap asupan natrium masyarakat.

WHO juga mendukung BPOM dalam menyusun rekomendasi kebijakan pembatasan pemasaran makanan tidak sehat. Dialog kebijakan dengan berbagai pemangku kepentingan mengkaji praktik terbaik global dan regulasi nasional yang sudah ada, agar kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan konteks Indonesia.

Dwiana Andayani, Direktur Standardisasi Pangan Olahan BPOM, menyatakan bahwa kolaborasi BPOM dan WHO diharapkan dapat menekan konsumsi berlebihan makanan tinggi gula, garam, dan lemak. Ia menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pihak untuk membangun sistem pangan yang lebih sehat demi generasi Indonesia yang lebih produktif dan berdaya saing.

Perubahan regulasi ini penting karena menentukan apa yang akhirnya dikonsumsi masyarakat setiap hari. Ketika diterapkan secara konsisten, kebijakan ini diharapkan mampu menurunkan konsumsi pangan tidak sehat dan mengurangi risiko penyakit kronis.

Referensi

"Indonesia develops new regulations to tackle unhealthy food consumption." World Health Organization. Diakses Januari 2026.

Editorial Team