ilustrasi obat ivermectin (indiatoday.in)
Berdasarkan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada 28 Juni 2021 lalu, ivermectin diizinkan di Indonesia hanya untuk skenario uji klinis. Uji klinis tersebut diadakan di delapan rumah sakit, yaitu:
- RSUP Persahabatan (Jakarta)
- RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso (Jakarta)
- RSPAD Gatot Soebroto (Jakarta)
- RSAU Esnawan Antariksa (Jakarta)
- RS Dr. Suyoto (Jakarta)
- RS Darurat COVID-19 Wisma Atlet (Jakarta)
- RSUD Dr. Soedarso (Pontianak)
- RSUP H. Adam Malik (Medan)
Lantas, sudah sejauh apa uji klinis ivermectin di Indonesia? Dengan banyaknya laporan tentang efek samping dari konsumsinya, apakah uji klinis akan terus dilanjutkan?
Kepala Puslitbang Sumber Daya dan Pelayanan Kesehatan di bawah Kementerian Kesehatan RI, Pretty Multihartina, Ph.D, menekankan bahwa hingga saat ini, uji klinis ivermectin masih tetap dilanjutkan.
“Kita semua sepakat bahwa secara ilmiah, ivermectin harus dibuktikan melalui uji klinis agar bisa lebih meyakinkan,” ujar Pretty.
ilustrasi ivermectin (news.ohsu.edu)
Pretty mengatakan bahwa masih banyak orang—terutama pasien COVID-19 gejala ringan hingga sedang—yang mengklaim ivermectin bisa menyembuhkan atau mengurangi gejala COVID-19. Di sisi lain, berbagai riset di dunia juga tidak ada yang sepenuhnya melarang pemakaian ivermectin selain melalui uji klinis.
"Jadi, ada baiknya diselesaikan. Effort-nya sudah lumayan. Kalau berhenti, nanti malah tak ada pembuktian dan mengawang lagi. Daripada seperti itu, lebih baik uji klinisnya diselesaikan," tambah Pretty.
Pretty mengatakan bahwa uji klinis ini bertujuan untuk meredam anggapan bahwa jika ivermectin tidak berguna untuk COVID-19, maka tidak akan dipakai lagi. Karena masih ada manfaatnya dan tidak membahayakan, maka manfaatnya pun akan terus digali.