ilustrasi fertilisasi in vitro atau bayi tabung (dphx.org)
Praktik surogasi tergolong metode atau upaya kehamilan di luar cara yang alamiah. Dalam hukum Indonesia, praktik ini secara implisit tidak diperbolehkan.
Dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”), diatur bahwa upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan:
- Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal
- Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang punya keahlian dan kewenangan untuk itu
- Dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu
Jadi, yang diperbolehkan oleh hukum Indonesia adalah metode pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang sah, yang ditanamkan ke rahim istri dari mana ovum berasal. Praktik ini dikenal dengan IVF atau bayi tabung.
Adapun metode atau upaya kehamilan di luar cara alamiah selain yang diatur dalam Pasal 127 UU Kesehatan, termasuk ibu pengganti atau sewa menyewa/penitipan rahim, secara hukum tidak dapat dilakukan di Indonesia.
Beberapa negara yang melegalkan surogasi antara lain Ukraina, Georgia, Rusia, Kazakstan, Amerika Serikat, Yunani, Meksiko, India, dan Thailand, meski aturannya bisa berbeda-beda.
Demikianlah fakta surrogacy atau sewa rahim ibu pengganti sebagai salah satu opsi untuk memiliki anak.
Di Indonesia, praktik ini tidak diperbolehkan. Bila kamu dan pasangan sudah menikah bertahun-tahun dan belum dikaruniai keturunan, periksakan diri dan pasangan ke dokter untuk pemeriksaan lebih lanjut, mendapatkan perawatan, atau mendiskusikan pilihan untuk mendapatkan keturunan terbaik sesuai kondisi.