Mengenal Surrogacy, Jasa Sewa Rahim lewat Ibu Pengganti

Proses surrogacy bisa amat kompleks

Ada banyak cara untuk memiliki anak, dan salah satunya adalah surrogacy atau surogasi. Metode ini melibatkan ibu pengganti atau surrogate mother yang membawa dan melahirkan anak untuk pasangan atau individu lewat pengaturan atau perjanjian. Di beberapa negara, ini merupakan praktik yang legal.

Untuk mengenal jasa sewa rahim ini lebih lanjut, simak ulasan lengkapnya di bawah ini, ya.

1. Mengenal surrogacy dan jenisnya

Mengenal Surrogacy, Jasa Sewa Rahim lewat Ibu Penggantiilustrasi ibu hamil (pixabay.com/free-photos)

Surogasi mengacu pada pengaturan bagi seorang perempuan untuk hamil dan melahirkan untuk pasangan lain atau individu, dengan tujuan memberikan anak itu kepada pasangan atau individu tersebut setelah mereka lahir. Perempuan yang hamil dan melahirkan anak ini disebut sebagai ibu pengganti atau surrogate mother.

Dirangkum dari beberapa sumber, jenisnya ada empat:

  • Surogasi altruistik (non-komersial): ibu kandung tidak menerima pembayaran apa pun, meski penggantian biaya pengobatan diperbolehkan.
  • Surogasi tradisional: ibu pengganti menyediakan sel telurnya sendiri, yang diinseminasi dengan sperma calon ayah. Karena bayi secara biologis adalah dari ibu pengganti, mungkin ada masalah di masa depan mengenai hak anak tentang identitasnya. 
  • Surogasi gestasional: teknik in vitro fertilization (IVF) memungkinkan untuk mempertemukan sel telur dari calon itu dengan sperma dari calon ayah, lalu menempatkan embrio ke dalam rahim ibu pengganti hinnga anak lahir. Ibu pengganti tidak memiliki ikatan genetik dengan anak tersebut karena bukan dan sel telurnya. Secara biologis, ibu kandung anak tetap perempuan yang sel telurnya dibuahi.
  • Surogasi komersial: melibatkan ibu pengganti yang menerima pembayaran atau keuntungan materi.

2. Siapa saja yang bisa melakukan surrogacy?

Mengenal Surrogacy, Jasa Sewa Rahim lewat Ibu Penggantiilustrasi test pack (pixabay.com/juliafiedler)

Dilansir Yale Medicine, setelah evaluasi medis secara menyeluruh oleh dokter, mungkin surogasi akan direkomendasikan untuk:

  • Perempuan yang memiliki masalah medis pada rahimnya
  • Perempuan yang memiliki kelainan yang membuat rahimnya tidak cocok untuk kehamilan, seperti fibroid yang luas, jaringan parut pada rongga rahim, atau adenomiosis
  • Perempuan dengan kondisi medis yang menempatkannya pada risiko medis yang signifikan jika hamil
  • Perempuan dengan riwayat keguguran berulang

Surogasi gestasional juga bisa merupakan opsi untuk pasangan sesama jenis yang menginginkan anak. 

Baca Juga: Perempuan Tetap Bisa Hamil Saat Minum Pil KB, Ini yang Memengaruhinya

3. Mencari ibu pengganti, kriteria apa saja yang harus diperhatikan?

Mengenal Surrogacy, Jasa Sewa Rahim lewat Ibu Penggantiilustrasi surrogacy (meddrive.com.ng)

Dilansir WebMD, ada beberapa cara untuk menemukan ibu pengganti, seperti:

  • Teman atau ikatan keluarga tertentu
  • Agen ibu pengganti

Lalu, bagaimana cara untuk memilih ibu pengganti yang tepat? Hingga saat ini belum ada regulasi tentang siapa yang bisa menjadi ibu pengganti. Namun, para ahli sepakat dengan beberapa poin tentang cara memilihnya, yaitu:

  • Usia minimal 21 tahun.
  • Telah melahirkan setidaknya satu bayi yang sehat, sehingga mereka memahami secara langsung risiko medis kehamilan dan persalinan dan masalah emosional dari ikatan dengan bayi yang baru lahir.
  • Telah melewati skrining psikologis oleh ahli kesehatan mental untuk mengungkap potensi masalah apa pun ketika ibu pengganti harus menyerahkan bayi yang ia lahirkan nanti.
  • Menandatangani kontrak mengenai peran dan tanggung jawabnya selama kehamilan, seperti perawatan prenatal dan persetujuan untuk memberikan bayinya setelah dilahirkan.

Menurut laporan dalam jurnal BioMed Research International tahun 2018, batas usia untuk ibu pengganti dengan teknik surogasi tradisional setidaknya 31<35 tahun, sedangkan pada ibu pengganti gestasional adalah 21<45 tahun. Calon ibu pengganti setidaknya sudah pernah melahirkan dan mengerti risiko kehamilan dan persalinan.

Mengutip Healthline, gaya hidup ibu pengganti juga bisa dijadikan pertimbangan. Misalnya tidak memiliki masalah dengan penyalahgunaan obat-obatan, alkohol, dan lainnya.

Skrining kesehatan calon ibu pengganti juga bisa meliputi tes untuk penyakit menular dan beberapa penyakit genetik yang bisa diturunkan ke anak, serta tes untuk memastikan peluang keberhasilan kehamilan lewat IVF.

4. Langkah-langkah dalam surrogacy

Mengenal Surrogacy, Jasa Sewa Rahim lewat Ibu Penggantiilustrasi surrogacy (adoptionchoices.org)

Setelah menemukan ibu pengganti, mencapai kehamilan bisa berbeda tergantung jenis surogasi yang dipilih.

Dengan ibu pengganti gestasional, prosesnya kurang lebih akan seperti ini:

  • Memilih ibu pengganti, biasanya lewat agan surogasi.
  • Membuat kontrak legal dan meninjaunya.
  • Menjalani proses pengambilan sel telur atau mendapatkan sel telur donor, kemudian membuat embrio dengan sperma calon ayah atau sperma donor.
  • Transfer embrio ke ibu pengganti hingga kehamilan tercapai. Bila tidak berhasil, calon orangtua dan ibu penganti bisa melakukan siklus IVF lainnya.
  • Setelah anak dilahirkan, orangtua akan memperoleh hak asuh penuh sebagaimana dituliskan dalam kontrak yang sah.

Pada surogasi tradisional, ibu pengganti juga menggunakan sel telurnya, sehingga IVF biasanya tidak diperlukan. Prosesnya kurang lebih begini:

  • Memilih ibu pengganti.
  • Membuat kontrak legal dan meninjaunya.
  • Menjalani proses inseminasi intraurine dengan menggunakan sperma dari calon ayah atau sperma donor.
  • Setelah anak lahir, ibu pengganti mungkin perlu secara hukum mengakhiri hak orangtua untuk anak, dan calon orangtua mungkin perlu menyelesaikan adopsi sebagai orangtua tiri di samping kontrak hukum yang telah dibuat pada tahap awal proses.

5. Butuh melibatkan tim profesional

Mengenal Surrogacy, Jasa Sewa Rahim lewat Ibu Penggantiilustrasi bayi sehat (pexels.com/shvetsa)

Dilansir The New York Times, surogasi membutuhkan tim profesional yang terdiri dari tim medis, pengacara, dan ahli kesehatan mental.

  • Tim medis: ahli endokrinologi reproduksi dan tim medis lainnya akan melakukan pemeriksaan medis, embrio, dan kondisi ibu pengganti.
  • Pengacara: untuk keperluan kontrak hukum dengan ibu pengganti atau donor sel telur. 
  • Ahli kesehatan mental: untuk memastikan kondisi mental calon orangtua dan/atau ibu pengganti.

Menurut laporan berjudul "Surrogacy: the experiences of surrogate mothers" dalam jurnal Human Reproduction tahun 2003 terhadap 45 ibu pengganti, sebanyak 85 persen tidak merasa kesulitan. Namun, sebanyak 35 persen mengalami kesulitan dengan bayi pada beberapa minggu awal, sedangkan 15 persen lainnya merasa kesulitan berpisah hingga beberapa bulan. Berdasarkan studi tersebut, perasaan kesulitan tersebut akan menghilang secara perlahan. Maka dari itu, peran ahli kesehatan mental bisa amat penting.

Baca Juga: Mitos atau Fakta, 7 Ciri Hamil Anak Perempuan yang Banyak Dipercaya

6. Potensi masalah tak terduga dalam surrogacy

Mengenal Surrogacy, Jasa Sewa Rahim lewat Ibu Penggantiilustrasi persalinan bayi (unsplash.com/Patricia Prudente)

Walaupun dalam perencanaan mungkin tidak menemukan kendali, tetapi tetap ada peluang munculnya masalah dan membuat segalanya menjadi rumit pada praktik surogasi, seperti:

  • IVF atau inseminasi intraurine bukanlah jaminan kehamilan. Kadang prosedur ini tidak berhasil pada percobaan pertama atau bahkan berikutnya. Calon orangtua dan ibu pengganti mungkin memerlukan beberapa siklus untuk mencapai kehamilan.
  • Jika kehamilan berhasil tercapai, tetap ada risiko keguguran.
  • Risiko masalah kesehatan dengan bayi atau komplikasi pada ibu pengganti atau saat persalinan
  • Kehamilan dengan IVF atau inseminasi intraurine bisa menyebabkan kehamilan bayi kembar
  • Walaupun sudah melewati tahap skrining, tidak ada yang bisa menjamin ibu pengganti tidak terlibat dalam perilaku yang dianggap berisiko.

7. Praktik surogasi tidak diperbolehkan di Indonesia

Mengenal Surrogacy, Jasa Sewa Rahim lewat Ibu Penggantiilustrasi fertilisasi in vitro atau bayi tabung (dphx.org)

Praktik surogasi tergolong metode atau upaya kehamilan di luar cara yang alamiah. Dalam hukum Indonesia, praktik ini secara implisit tidak diperbolehkan.

Dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”), diatur bahwa upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan:

  • Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal
  • Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang punya keahlian dan kewenangan untuk itu
  • Dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu

Jadi, yang diperbolehkan oleh hukum Indonesia adalah metode pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang sah, yang ditanamkan ke rahim istri dari mana ovum berasal. Praktik ini dikenal dengan IVF atau bayi tabung.

Adapun metode atau upaya kehamilan di luar cara alamiah selain yang diatur dalam Pasal 127 UU Kesehatan, termasuk ibu pengganti atau sewa menyewa/penitipan rahim, secara hukum tidak dapat dilakukan di Indonesia.

Beberapa negara yang melegalkan surogasi antara lain Ukraina, Georgia, Rusia, Kazakstan, Amerika Serikat, Yunani, Meksiko, India, dan Thailand, meski aturannya bisa berbeda-beda.

Demikianlah fakta surrogacy atau sewa rahim ibu pengganti sebagai salah satu opsi untuk memiliki anak.

Di Indonesia, praktik ini tidak diperbolehkan. Bila kamu dan pasangan sudah menikah bertahun-tahun dan belum dikaruniai keturunan, periksakan diri dan pasangan ke dokter untuk pemeriksaan lebih lanjut, mendapatkan perawatan, atau mendiskusikan pilihan untuk mendapatkan keturunan terbaik sesuai kondisi.

Baca Juga: 7 Mimpi Aneh yang Sering Dialami Ibu Hamil, Pertanda Apa Ya?

Topik:

  • Nurulia
  • Bayu Aditya Suryanto

Berita Terkini Lainnya