Salah satu terapi yang sudah dimasukkan ke dalam Surat Usulan Revisi Pedoman Tata Laksana COVID-19 tertanggal 14 Juli 2021 oleh sejumlah perhimpunan profesi dokter Indonesia adalah terapi antibodi monoklonal.
Di Indonesia, izin eksklusif terapi antibodi monoklonal Regdanvimab dengan merek RegkironaTM kini dipegang oleh Dexa Medica, dan telah mengantongi izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk diimpor dan dihadirkan di Indonesia sesuai dengan kebutuhan rumah sakit dan dokter untuk perawatan pasien COVID-19.
Antibodi monoklonal merupakan antibodi yang dikembangkan di laboratorium guna meningkatkan sistem kekebalan tubuh dalam melawan virus corona. Namun, perlu diingat bahwa antibodi monoklonal bukanlah pengganti vaksinasi COVID-19. Sebelum digunakan untuk COVID-19, antibodi monoklonal juga telah digunakan untuk terapi kanker.
Menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA), antibodi monoklonal menggunakan protein buatan laboratorium yang dapat meniru kemampuan sistem kekebalan untuk melawan antigen berbahaya seperti virus corona SARS-CoV-2.
Terapi antibodi monoklonal bisa sangat berguna untuk orang-orang dengan kekebalan atau sistem imun tubuh yang lemah, yang mungkin tidak menghasilkan respons kuat setelah menerima suntikan vaksin COVID-19. Terapi ini juga cocok untuk orang dengan risiko terkena penyakit parah.
Terapi antibodi monoklonal mungkin tidak berhasil diterapkan kepada semua orang. Oleh karena itu, para ahli merekomendasikan untuk mendapatkan vaksinasi lengkap COVID-19 yang telah diketahui dapat mencegah atau meminimalkan risiko penyakit parah dan rawat inap imbas dari infeksi SARS-CoV-2, dan efeknya dapat diterima semua orang.