Pemerkosaan dapat terjadi pada siapa saja, tak memandang jenis kelamin, usia, suku, agama, ras, hingga status sosial. Tak terkecuali pemerkosaan dalam institusi pernikahan atau marital rape.
Berdasarkan data yang dikutip dari National Resource Center on Domestic Violence (NRCDV), sebanyak 10-14 persen perempuan yang menikah diperkosa oleh suaminya di Amerika Serikat (AS). Bagaimana dengan di Indonesia?
Menurut catatan tahunan yang dipaparkan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), perkosaan dalam perkawinan atau marital rape mencapai 195 kasus pada tahun 2018. Yang sebenarnya terjadi mungkin lebih banyak, hanya saja tidak dilaporkan.
Lantas, apa itu marital rape dan dampaknya bagi psikologis korban? Buat kamu yang masih belum sepenuhnya memahami hal ini, simak penjelasan lengkapnya berikut ini, ya!