ilustrasi prostitusi (pexels.com/Kamaji Ogino)
Di Indonesia, open BO sendiri termasuk dalam aktivitas yang melanggar hukum. Bukan hanya satu, prostitusi online ini berpotensi menyebabkan seseorang dihukum karena melanggar UU Pornografi, UU ITE dan perubahannya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, hingga beberapa Peraturan Daerah.
Penyedia jasa open BO dapat dikenai Pasal 4 ayat (2) UU Pornografi yang menyebutkan bahwa hukuman pidana dapat mengenai mereka yang menyajikan ketelanjangan, memamerkan aktivitas seksual, atau menawarkan layanan seksual. Menurut Pasal 30 UU Pornografi, hukumannya meliputi penjara paling singkat 6 bulan dan maksimal 6 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp250 juta hingga Rp3 miliar.
Prostitusi online ini juga dapat melanggar UU ITE Pasal 27 ayat (1) yang dengan sengaja ataupun tanpa hak mendistribusikan konten asusila. Hukumannya termasuk pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.
Lantas, bagaimana dengan pengguna layanan open BO? Pengguna layanan memang tidak dapat dikenai UU Pornografi. Namun, berpotensi dituntut berdasar Pasal 284 ayat (1) KUHP jika melakukan transaksi prostitusi dalam keadaan sudah menikah. Selain itu, pengguna layanan juga tetap berpotensi melanggar UU ITE Pasal 27 ayat (1) sebagaimana penyedia jasa.
Memahami arti apa itu open BO dapat membantumu terhindari dari tindak kejahatan. Kamu pun bisa terhindar dari risiko penyakit akibat aktivitas ini.