ilustrasi bantuan (unsplash.com/priscilla du preez)
Jika kamu mengalami atau mengetahui korban revenge porn di sekitarmu, jangan ragu untuk mendapatkan bantuan. Hubungi Komnas Perempuan melalui hotline 24 jam pada nomor 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
Kamu juga bisa meminta bantuan perlindungan hukum, salah satunya melalui Lembaga Bantuan Hukum Apik di nomor WhatsApp 0813-8882-2669. Jika kesulitan mengakses telepon, kontak darurat melalui media sosial juga sangat bisa dilakukan.
Sembari menghubungi bantuan, simpan seluruh salinan gambar maupun video yang kamu miliki. Pastikan aman dari akses publik sehingga tidak ada kemungkinan tersebar di masa mendatang. Simpan juga bukti ancaman atau unggahan yang memuat konten intim milikmu. Klik ‘report’ untuk menurunkan alias take down unggahan. Lalu, laporkan ke pihak berwajib.
Hindari berhubungan dengan pelaku atau orang-orang yang kamu curigai sebagai penyebar konten. Perhatikan pula penggunaan media sosial. Tingkatkan perlindungan privasi dengan menghapus pertemanan dengan orang-orang yang tidak sepenuhnya kamu kenal.
Selain itu, kurangi memantau media sosial dan respons khalayak yang justru membuatmu merasa cemas. Kemudian, segera dapatkan konsultasi kesehatan mental untuk menjaga kondisi psikismu.
Setelah mengenal apa itu revenge porn, kamu tentu memahami bahwa perbuatan tersebut tidak dibenarkan secara norma maupun hukum. Jika kamu berhubungan dengan seseorang, pahami red flag yang muncul sebagai tindak antisipasi.
Beberapa hal yang perlu diwaspadai seperti obrolan yang menjurus ke seks, menuntutmu untuk ‘membuka kartu’ seputar aktivitas seksual, dan menghakimimu close minded tiap kali mendapatkan penolakan. Apabila kamu memutuskan membagikan foto dan video privat maupun VCS, pastikan dengan pasangan yang berkomitmen dan tanggung jawab, ya! Jadi, bisa saling menjaga.