Memahami Perbedaan Pelecehan Seksual dan Kekerasan Seksual

Bisa menimpa perempuan maupun laki-laki

Saat mendengar kata pelecehan seksual dan kekerasan seksual, beberapa orang mungkin menganggapnya sama. Padahal, secara bentuk dan tindakan keduanya berbeda, lho. Cuma memang masih saling berkaitan. 

Eh, gimana, tuh?

Biar makin waspada, yuk, kenali perbedaan pelecehan seksual dan kekerasan seksual. Dengan begitu, kamu bisa antisipasi ketika mendapati tindakan yang tidak sesuai, serta terjadi di sekitarmu.

Apa itu pelecehan seksual?

Memahami Perbedaan Pelecehan Seksual dan Kekerasan SeksualIlustrasi cat calling (pexels.com/Keira Burton)

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pelecehan seksual diartikan sebagai pelanggaran batasan seksual orang lain atau norma perilaku seksual. Kata kuncinya adalah perilaku.

Komnas Perempuan mengartikan pelecehan seksual sebagai tindakan seksual melalui sentuhan fisik atau non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban. Naskah UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual menyebutkan bahwa pelecehan seksual merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual.

Pelecehan seksual meliputi perhatian seksual verbal dan fisik yang tidak diinginkan. Bentuknya bisa rayuan seksual, seperti siulan atau rayuan verbal serta terang-terangan mengajak hubungan seksual. Lalu, ada pula quid pro quo atau menukar 'penawaran' dengan tindak kekerasan seksual. Contohnya, atasan yang meminta bawahannya memenuhi permintaan tertentu, tapi jika menolak akan dipecat.

Meski begitu, pelecehan seksual tidak spesifik tentang perilaku seksual, ya! Memberikan komentar negatif mengenai perempuan atau laki-laki dengan label tertentu juga termasuk pelecehan seksual, melansir RAINN

Terkadang, tindakan pelecehan seksual bisa menjadi bias. Tidak jarang dijumpai kasus pelecehan yang berlindung di balik kalimat ‘kan bercanda’ atau ‘gak maksud gitu, kok!’. Sheerine Alemzadeh, seorang pakar hukum kekerasan seksual di tempat kerja, menjelaskan bahwa pujian bisa menjadi pelecehan seksual jika menimbulkan rasa tidak nyaman terhadap penerima pujian, melansir The Washington Post.

Apa itu kekerasan seksual?

Memahami Perbedaan Pelecehan Seksual dan Kekerasan Seksualilustrasi kekerasan pada pasangan (pexels.com/anete lusina)

Dalam naskah UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah disahkan menjelaskan kekerasan seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Ada 9 poin yang termasuk di dalamnya, yakni:

  • Pelecehan seksual non fisik;
  • Pelecehan seksual fisik;
  • Pemaksaan kontrasepsi;
  • Pemaksaan sterilisasi;
  • Pemaksaan perkawinan;
  • Penyiksaan seksual;
  • Eksploitasi seksual;
  • Perbudakan seksual; dan
  • Kekerasan seksual berbasis elektronik.

Pada pasal 2 Undang-Undang yang baru disahkan April 2022 ini menjelaskan pula bentuk kekerasan seksual lainnya. Meliputi perkosaan, perbuatan cabul, perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan keinginan korban, pornografi, pemaksaan pelacuran, dan perdagangan seksual. Termasuk pula kekerasan seksual dalam rumah tangga; persetubuhan, perbuatan cabul, eksploitasi anak, dan tindak pidana lainnya. 

Kekerasan seksual melibatkan pemaksaan, manipulasi atau penguasaan terhadap korban. Termasuk dalam tindak pidana, pelaku kekerasan seksual dapat dibawa ke pengadilan untuk dijatuhi hukuman. Dengan disahkannya UU TPKS ini, pelecehan seksual yang termasuk kekerasan seksual juga mendapat tindakan hukum yang sama. 

Baca Juga: Dampak dan Kondisi Korban Kekerasan Seksual Menurut Psikolog

Perbedaan pelecehan seksual dan kekerasan seksual dari tindakannya

Memahami Perbedaan Pelecehan Seksual dan Kekerasan Seksualilustrasi marital rape (freepik.com/doidam10)

Agar lebih mudah memahaminya, beberapa tindakan berikut menjelaskan perbedaan pelecehan seksual dan kekerasan seksual. Namun, daftar ini belum mencantumkan semua bentuk pelecehan dan kekerasan seksual, ya!

Jika kamu mengalami atau melihat tindakan selain yang ada pada daftar, tidak menutup kemungkinan hal tersebut juga termasuk pelecehan seksual atau kekerasan seksual.

Dilansir Rape Crisis England & Wales, beberapa tindakan yang termasuk pelecehan seksual yaitu:

  • Komentar atau suara seksual. Misalnya, cat calling, bersiul, melontarkan candaan seksisme
  • Sentuhan, gerakan seksual, kontak fisik yang tidak diinginkan korban. Misalnya, lirikan mata ‘menelanjangi’ atau tiba-tiba memegang bagian tubuh orang lain tanpa consent
  • Sindiran seksual atau komentar sugestif. Misalnya, mengomentari tubuh seseorang, penampilan, atau apa yang korban kenakan
  • Mengirim email atau teks dengan konten seksual. Misalnya, gambar penis atau orang berhubungan badan
  • Menguntit
  • Mengambil foto atau video di bawah pakaian orang lain atau upskirting.

Adapun bentuk kekerasan seksual, melansir Peace Over Violence yakni:

  • Pemerkosaan, baik oleh pasangan resmi, orang asing, maupun orang terdekat
  • Serangan seksual secara cepat, contohnya begal payudara
  • Kontak serangan seksual, korban mendapat manipulasi atau hasutan agar menerima paksaan pelaku
  • Pelecehan seksual
  • Perdagangan manusia dengan tujuan transaksi seksual, dan masih banyak lainnya.

Siapa yang bisa mengalami pelecehan seksual dan kekerasan seksual?

Memahami Perbedaan Pelecehan Seksual dan Kekerasan Seksualilustrasi butuh bantuan (pexels.com/rodnae productions)

Anggapan yang beredar di khalayak membatasi pelecehan dan kekerasan seksual hanya menimpa perempuan, serta dilakukan oleh laki-laki. Padahal tidak demikian. Siapa saja bisa menjadi korban dan pelaku pelecehan maupun kekerasan seksual. 

Komnas Perempuan Indonesia mencatat setidaknya ada 338.496 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, sepanjang tahun 2022. Adapun hasil survei Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) menyebutkan 1 dari 10 laki-laki pernah mengalami pelecehan di ruang publik. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia menunjukkan 60 persen korban kekerasan seksual pada 2018 adalah anak laki-laki. 

Meski perempuan lebih rentan, bukan berarti laki-laki tidak memiliki peluang mendapat kekerasan ataupun pelecehan seksual. Dilansir Indonesia Judicial Research Society, perilaku pelecehan seksual dan kekerasan seksual pada laki-laki kurang dilaporkan, kurang diakui, dan kurang ditangani. Pada intinya, siapa pun bisa mengalami kekerasan dan pelecahan seksual. Jadi, selalu hati-hati dan waspada, ya!

Perbedaan pelecehan seksual dan kekerasan seksual mungkin tak terlalu ketara. Walau begitu, keduanya sangat tidak dibenarkan secara norma maupun hukum. Jika kamu mengalami pelecehan atau kekerasan seksual, jangan ragu untuk menghubungi Komnas Perempuan melalui hotline 24 jam di nomor 129 atau WhatsApp +628111129129.

Bisa juga cek layanan aduan LBH APIK Indonesia di laman https://lbhapik.or.id/hotline-pengaduan/. Stay safe, ya!

Baca Juga: Apakah Laki-laki Tak Bisa Jadi Korban Kekerasan Seksual? Ini Faktanya

Topik:

  • Laili Zain
  • Lea Lyliana
  • Bayu Aditya Suryanto

Berita Terkini Lainnya