ilustrasi video call (unsplash.com/surface)
Sebagian mungkin mengetahui bahwa VCS bisa diperjualbelikan. Berbagai penawaran muncul melalui akun media sosial, seperti Twitter hingga Telegram. Nah, yang seperti ini jelas tidak boleh, ya!
Dilansir Hukum Online, dalam pasal 4 ayat 2 UU Nomor 44 Tahun 2008 menyebutkan larangan menyediakan layanan pornografi. Konten yang dimaksud dalam bentuk apa saja, termasuk secara eksplisit menampilkan bagian tubuh dan aktivitas seksual atau sekadar menawarkan jasa.
Berdasarkan UU tersebut, pelaku dapat dipidana paling sedikit 6 bulan dan paling lama 6 tahun, dan atau pidana denda dengan nominal minimal Rp250 juta serta maksimal Rp3 miliar. Banyak banget, kan?
Namun, pasal tersebut gugur apabila membuat konten diri sendiri untuk kepentingan pribadi, sebagai catatan tidak untuk disebarluaskan. Dengan begitu, kamu dan pasangan boleh melakukan VCS sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati bersama.
Tidak heran jika VCS bisa jadi alternatif buatmu dan doi untuk menyalurkan hasrat seksual saat berjauhan. Dengan catatan, hanya boleh dilakukan dengan pasangan yang sudah berkomitmen dan sangat-sangat-sangat kamu percaya, ya! Hal tersebut penting demi menghindarkan kamu dari porn revenge yang membahayakan privasi.