Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) pada 20 Maret 2025 lalu merupakan sebuah kemunduran demokrasi yang serius. Penambahan bidang Operasi Selain Perang (OMSP) dan perluasan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif tak ada bedanya dengan mengulang sejarah kelam Dwifungsi ABRI.
Dampak pengesahan itu tidak bisa dianggap remeh. Dengan meluasnya keterlibatan militer dalam ranah sipil, demokrasi dan kebebasan masyarakat sipil terancam dikebiri, sementara peluang penyalahgunaan kekuasaan terbuka lebar.
Sebagai gambaran, ada beberapa rekomendasi film yang soroti bahaya militer di ranah sipil. Terlihat begitu menyeramkan, tetapi bisa jadi pembuka matamu terkait isu ini, lho!