Kronologi Ayah Atta Halilintar Tersangkut Kasus Sengketa Tanah Ponpes

Halilintar Anofial Asmid merasa tersinggung dan terdzalimi

Halilintar Anofial Asmid, ayah Atta Halilintar mendadak menjadi sorotan usai tersangkut kasus sengketa aset tanah milik pondok pesantren di Pekanbaru, Riau. Kabarnya, tanah tersebut setara dengan harga Rp26 miliar.

Sebagai anak, Atta Halilintar pun berusaha untuk membantu ayahnya meluruskan permasalahan tersebut. Baru-baru ini, ia mengundang manajer Gen Halilintar, yaitu Jejen Jaenudin dan pengacara Lucky Omega untuk menyampaikan klarifikasi sekaligus kronologi perkara mewakili Halilintar Asmid dalam podcast di kanal YouTube miliknya, Need A Talk.

1. Halilintar Asmid biarkan tanah miliknya dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan selama bertahun-tahun, tapi tiba-tiba digugat

Kronologi Ayah Atta Halilintar Tersangkut Kasus Sengketa Tanah Ponpespotret Halilintar Asmid (instagram.com/halilintarasmid)

Jejen Jaenudin meluruskan, sengketa tanah yang dimaksud bukan milik pondok pesantren, melainkan sebuah yayasan yang dibangun di atas tanah milik Halilintar Asmid yang susah payah ia beli saat muda.

Tanah tersebut memang tidak pernah digubris oleh Halilintar Asmid. Kendati demikian, ia memperbolehkan siapa pun menggunakannya jika untuk kepentingan pendidikan, agar sekaligus menjadi amal jariyah. Namun pada 2018 muncul gugatan yang menuntut agar dua sertifikat atas nama dirinya dibatalkan dan dibalikkan nama menjadi nama dari salah satu penggugat.

"Pada 2018, Pak Hali digugat pertama kali dan lucunya, gugatannya itu menuntut agar dua sertifikat atas nama Pak Halilintar dibatalkan. Ironisnya lagi, selain minta dibatalkan, minta dinyatakan pemiliknya itu yang sebenarnya, salah satu dari penggugat itu. Jadi nama perorangan," ungkap Lucky Omega.

Meski gugatan pertama tidak berhasil, penggugat kembali melayangkan gugatan pada 2020 dengan tuntutan yang sama. Padahal, sudah jelas bahwa proses pembelian tanah yang telah disertifikatkan atas nama Halilintar Asmid sejak 1998 tersebut tidak cacat hukum.

2. Putuskan untuk menggugat balik setelah berkali-kali menerima gugatan

Kronologi Ayah Atta Halilintar Tersangkut Kasus Sengketa Tanah Ponpespotret Lucky Omega, pengacara Halilintar Asmid (youtube.com/Need A Talk)

Setelah sempat diam dan digugat berkali-kali, akhirnya pada awal 2024, Halilintar Asmid memutuskan untuk melayangkan gugatan balik. Namun hal ini bukan terkait sengketa tanah, karena menurut Lucky, permasalahan tersebut sudah selesai, lantaran kedua sertifikat tanah yang disengketakan jelas merupakan milik Halilintar Asmid secara hukum.

"Yang kami gugat itu adalah, karena setelah Pak Halilintar dinyatakan sebagai pemilik yang sah atas dua bidang tanah itu dan sertifikatnya dikuatkan oleh pengadilan sampai Mahkamah Agung, kami minta baik-baik agar dikembalikan sertifikatnya," lanjut Lucky.

Lucky menambahkan, Halilintar Asmid tidak merasa keberatan jika asetnya dialihkan ke yayasan atau pemerintah selama untuk kepentingan pendidikan. Namun karena diserobot untuk kepentingan pribadi, ayah Atta Halilintar tersebut pun merasa tersinggung dan terdzalimi.

Baca Juga: 7 Potret Keluarga Atta Halilintar Tarawih Pertama di Ramadan 2024

3. Tegaskan Halilintar Asmid tidak mengambil keuntungan sepeser pun

Kronologi Ayah Atta Halilintar Tersangkut Kasus Sengketa Tanah Ponpespotret Jejen Jaenudin, manajemen Gen Halilintar (youtube.com/Need A Talk)

Lebih lanjut, Jejen juga menjelaskan, meski tanahnya dimanfaatkan oleh orang lain untuk memperoleh komersial, Halilintar Asmid sendiri tidak mengambil keuntungan sepeser pun. 

"Selama ini, Abi gak pernah ngambil keuntungan sepeser pun. Justru melihat keterangan dari konferensi pers kemarin adalah justru mereka yang mengkomersialkan. Punya bengkel, punya klinik. Ini kita tahu dari pengakuan mereka sendiri," pungkasnya.

4. Sudah melakukan mediasi, namun ditolak

Kronologi Ayah Atta Halilintar Tersangkut Kasus Sengketa Tanah Ponpespotret Halilintar Asmid (instagram.com/halilintarasmid)

Lucky juga membeberkan bahwa pihak mereka sudah melakukan mediasi untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut. Dalam hal ini, mereka memberi konsep perdamaian dengan cara mengembalikan dulu dua sertifikat milik Halilintar Asmid.

Namun hal tersebut justru ditolak oleh pihak penggugat. Pasalnya, penggugat masih bersikukuh untuk membalikkan atas nama perorangan. Karena merasa terdapat dugaan pencemaran nama baik, tim kuasa hukum Halilintar Asmid memutuskan untuk segera melayangkan somasi.

"Di sini ada gugaan pencemaran nama baik dan juga arahnya ke fitnah. Jadi kami akan melayangkan somasi kepada pihak oknum yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi dan permintaan maaf."

Sementara di sisi lain, Atta Halilintar menegaskan, dirinya memang tidak mengetahui soal tanah di Pekanbaru tersebut. Pasalnya, selama ini ia tidak pernah dititipkan warisan, selain pendidikan untuk kehidupan oleh ayahnya.

Baca Juga: 8 Momen Atta Halilintar Ikut Aksi Bela Palestina di Korea, Ajak Ameena

Topik:

  • Indra Zakaria

Berita Terkini Lainnya