para pengurus Wahana Musik Indonesia (WAMI) dalam konferensi pers pada Rabu (5/2/2025) (IDN Times/Elizabeth Chiquita)
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021, penggunaan lagu di acara komersil harus membayar royalti. Biasanya pembayaran lisensi lagu tersebut dibayarkan oleh promotor.
Namun, WAMI mengungkapkan para promotor ogah membayar lisensi lagu tersebut. Sering kali pihak promotor bahkan mengaku tak menyediakan anggaran untuk lisensi.
"Intinya itu bukan kerjaan mudah, tapi kita benar-benar meyakinkan promotor-promotor untuk tolong bayar, dong. Tolong bayar. Harus bayarlah kalian," kata President Director WAMI Adi Adrian saat menggelar konferensi pers pada Rabu (5/2/2025).
"Saya cuma sedih aja, kadang-kadang promotor itu waktu merancang sebuah konser kok gak ada biaya lisensi. Begitu ditagih, (jawabannya) 'Waduh kita gak ada budget-nya.' Kan padahal kalian udah budget-in yang lain, usher berapa, transport berapa. Kok biaya lisensi gak?" lanjutnya.