Agnez Mo Divonis Langgar Hak Cipta Lagu Bilang Saja, Didenda Rp1,5 M

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan penyanyi Agnez Mo telah melanggar hak cipta penggunaan lagu Bilang Saja. Ia pun harus membayar denda Rp1,5 miliar.
"Menyatakan tergugat (Agnez Mo) telah melakukan pelanggaran hak cipta," demikian amar putusan perkara yang dilihat dalam situs SIPP Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
Agnez Mo dianggap telah melanggar hak cipta karena membawakan lagu ciptaan Ari Bias tanpa izin dalam tiga konser berbeda. Agnez membawakan lagu tersebut di W Superclub Surabaya pada 25 Mei 2023, The H Club Jakarta pada 26 Mei 2023, dan di W Superclub Bandung pada 27 Mei 2023.
Selain itu, Agnez Mo juga dihukum untuk membayar biaya perkara Rp1,58 juta.