potret Charly van Houten (Instagram.com/charly_vht)
Keputusan Charlie van Houten ini menuai banyak perhatian di tengah memanasnya polemik mengenai pemungutan royalti musik yang selama ini dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Polemik tersebut mencuat setelah munculnya kasus hukum yang melibatkan pihak manajemen salah satu gerai Mie Gacoan di Bali.
Pemilik cabang tersebut, I Gusti Ayu Sarih Ira, ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melanggar hak cipta dengan memutar lagu berlisensi tanpa izin di tempat usaha. Polemik ini pun menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha karena tak ingin mengalami nasib serupa.
Keputusan Charly van Houten yang secara terbuka mengumumkan untuk mengizinkan berbagai tempat usaha memutar lagu-lagunya secara gratis pun menuai respons positif dari netizen. Sebelumnya, Charly juga telah mengumumkan membebaskan siapa saja untuk membawakan lagunya tanpa kewajiban membayar royalti.
“Dari pada mumet, saya Charly VHT membebaskan seluruh temen-temen penyanyi di seluruh Indonesia maupun penyanyi dunia dan akherat bebas menyanyikan seluruh karya laguku di panggung maupun di tongkrongan tidak wajib bayar royalti. Salam damai,” tulisnya, 8 Juni 2025.