Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ahmad Dhani Perbolehkan Lagu Dewa 19 Diputar di Resto, Apa Syaratnya?

Ahmad Dhani
Ahmad Dhani (instagram.com/officialdewa19)

Di tengah polemik pelaku usaha yang diwajibkan membayar royalti ketika memutar musik di ruang publik, Ahmad Dhani muncul dengan pengumuman yang cukup mengejutkan. Melalui Instagram miliknya, ia mempersilakan kepada pemilik restoran untuk memutar lagu-lagu Dewa 19.

Pengumuman ini cukup unik, mengingat Ahmad Dhani selama ini jadi salah satu tokoh yang vokal tentang pembayaran royalti. Apa syarat agar para pelaku usaha bisa memutar lagu-lagu Dewa 19 secara gratis?

1. Ahmad Dhani perbolehkan pemilik restoran putar lagu Dewa 19

Ahmad Dhani
Ahmad Dhani (instagram.com/officialdewa19)

Pada Selasa (5/8/2025), Ahmad Dhani mengunggah statement di Instagram pribadinya. Dalam unggahan tersebut, pentolan Dewa 19 ini memperbolehkan restoran besar yang memiliki banyak cabang untuk memutar lagu-lagu Dewa 19 featuring Virzha dan Ello.

Pengumuman ini menimbulkan reaksi di kalangan netizen. Banyak yang gembira, namun tak sedikit pula yang bingung hingga kaget.

2. Bakal kasih master lagu secara gratis

Dewa 19
Dewa 19 (instagram.com/ahmaddhaniofficial)

Sebagai bukti keseriusan dalam statement-nya ini, Ahmad Dhani menjanjikan akan memberikan master dari lagu-lagunya kepada pemilik restoran. Ia juga tidak meminta biaya sepeserpun alias dikasih secara gratis. Syaratnya, pemilik restoran hanya perlu mengirim DM kepada akun Instagram resmi Dewa 19 saja.

"Resto yang punya banyak cabang dan ingin nge-play lagu Dewa 19 featuring Virzha-Ello, Ahmad Dhani sebagai pemilik master kasih gratis kepada yang berminat. yang berminat DM @offcialdewa19," tulisnya dalam gambar yang diunggah di Instagram.

3. Tidak membahas soal royalti

Ahmad Dhani
Ahmad Dhani (instagram.com/officialdewa19)

Meski begitu, Ahmad Dhani sebenarnya tidak membahas soal royalti dalam postingan tersebut. Di sisi lain, ketua LMKN, Dharma Oratmangun, kepada IDN Times pada (6/8/2025), mengungkap bahwa izin dari pemilik lagu tidak menghapuskan kewajiban pembayaran royalti.

Menurut Dharma, ada jenis-jenis hak yang tetap harus dibayarkan kepada pencipta lagu, penulis lirik, penyanyi, pemusik, dan produser fonogram melalui LMKN. Sehingga meskipun sudah mendapat izin, royalti tetap harus dibayarkan sesuai Undang-Undang yang berlaku.

"Sistem royalti itu tertulis di Undang-Undang Pasal 87, 88, 89. Untuk mendapatkan hak ekonomi pemilik hak cipta, tentunya harus (membayar royalti) melalui LMK. Nanti si pemilik hak ciptanya itu dia dapat royalti, supaya tertib," kata Dharma Oratmangun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triadanti N
EditorTriadanti N
Follow Us