Fakta Wulan Guritno Gugat Sabda Ahessa, Ganti Rugi Rp100 Juta! 

Wulan Guritno gugat perdata ke mantan pacarnya

Sri Wulandari atau akrab disapa Wulan Guritno mengajukan gugatan perdata kepada Sabdayagra Ahessa alias Sabda Ahessa, pada 7 Februari 2024. Sebelumnya, mereka sempat menjalin hubungan asmara dan berakhir pada pertengahan 2023 kemarin.

Ibu tunggal tiga anak ini mengugat mantan pacarnya terkait peminjaman uang. Totalnya pun mencapai ratusan juta. Berikut adalah informasi selengkapnya!

1. Alasan Wulan Guritno gugat perdata Sabda Ahessa

Fakta Wulan Guritno Gugat Sabda Ahessa, Ganti Rugi Rp100 Juta! Wulan Guritno (instagram.com/wulanguritno)

Wulan Guritno mengugat perdata terkait dana talangan atau pinjaman yang pernah diberikannya kepada sang mantan kekasih tersebut. Uang senilai Rp396.150.000 untuk keperluan renovasi rumah Sabda Ahessa yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.

Baca Juga: 10 Potret Kenangan Wulan Guritno dan Sabda Ahessa, Dikabarkan Putus

2. Meminta dana renovasi rumah dikembali dan ganti rugi Rp100 juta

Fakta Wulan Guritno Gugat Sabda Ahessa, Ganti Rugi Rp100 Juta! Tangkapan Layar kasus Wulan Guritno gugat perdata Sabda Ahessa (Dok. Laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan)

Dalam laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Majelis Hakim menerangkan Sabda Ahessa telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menerima serta mengabulkan gugatan Wulan Guritno seluruhnya.

Sabda Ahessa wajib mengembalikan dana talangan sebesar Rp396.150.000 kepada Wulan Guritno. Ia juga diperintah untuk membayar ganti rugi sebesar Rp100 juta kepada pemain film Jakarta Vs Everybody ini. 

3. ⁠Sabda Ahessa juga harus membayar uang paksa Rp10 juta per hari

Fakta Wulan Guritno Gugat Sabda Ahessa, Ganti Rugi Rp100 Juta! Sabda Ahessa (instagram.com/sabdaahessa)

Selanjutnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan juga memerintahkan Sabda Ahessa untuk melakukan pembayaran Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp10.000.000 untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara a quo.

Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Baca Juga: Bak Honeymoon, 10 Potret Wulan Guritno dan Sabda Ahesa di Amalfi

Topik:

  • Indra Zakaria

Berita Terkini Lainnya