Ghost in the Cell (dok. Come and See Pictures/Ghost in the Cell)
Meski kesannya bebas, Joko Anwar tetap memberikan batasan yang harus diperhatikan. UMKM memang diperbolehkan membuat dan menjual merchandise menggunakan aset resmi, tapi status kepemilikan tetap tidak boleh diklaim. Jadi, Ghost in the Cell sepenuhnya milik Come and See Pictures.
Selain itu, penggunaan aset juga tidak boleh disalahgunakan. Konten ilegal, pornografi, ujaran kebencian, atau hal-hal yang dianggap merugikan jelas dilarang. Bahkan, logo pun tidak boleh diubah secara ekstrem sampai kehilangan bentuk aslinya.
Di sisi lain, soal kualitas produk, Joko Anwar tidak akan melakukan kontrol langsung. Tapi ada peringatan halus agar tetap memberikan yang terbaik agar tidak membuat pihak mereka malu. Terakhir, izin ini juga bisa dicabut sewaktu-waktu jika dianggap merugikan. Dan kalau ada kendala dari platform penjualan, pelaku UMKM disarankan menunjukkan dokumen izin yang berada di dalam Google Drive tersebut.
Langkah yang diambil Joko Anwar dan rumah produksinya sontak menuai banyak pujian. Gak sedikit yang menantikan kolaborasi UMKM dengan industri film lewat Ghost in the Cell. Apakah kamu tertarik bikin merchandise-nya?