Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI terkait Revisi Undang-Undang Hak Cipta, Rabu (28/1/2026) (youtube.com/@TVRPARLEMEN)
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI terkait Revisi Undang-Undang Hak Cipta yang disiarkan langsung di kanal YouTube @TVRPARLEMEN tersebut, Wisnu mendorong agar RUU Hak Cipta bisa memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh ekosistem industri musik.
Ia menegaskan bahwa usulan yang diajukan tidak semata-mata untuk kepentingan label, tetapi juga demi melindungi pencipta lagu dan musisi. Menurutnya, keberhasilan industri musik tidak bisa dicapai secara terpisah, melainkan melalui keterkaitan dan kerja sama seluruh pihak yang terlibat.
Sementara itu, anggota DPR RI Kawendra Lukistian mengusulkan agar kedudukan lagu dalam ekosistem digital diperjelas. Ia menegaskan bahwa setiap lagu yang diproduksi di Indonesia, yang memanfaatkan pasar Indonesia, ataupun yang diperdengarkan di wilayah Indonesia harus memiliki kejelasan mengenai pihak penegak hukumnya.
Menurutnya, penegakan tersebut tidak boleh tumpang tindih dan perlu ditetapkan melalui lembaga yang ditunjuk secara khusus, seperti Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
“Makanya setiap lagu yang diproduksi di Indonesia atau memanfaatkan market Indonesia, diperdengarkan di Indonesia, semua harus jelas siapa enforcement-nya, penegaknya di sini. Gak boleh ada yang lain, gak boleh ada pihak lain yang nuntut. Harus katakanlah kita sudah tunjuk atau lembaga bantu pemerintah seperti LMKN.”