Penjelasan Pihak Keenan Nasution Soal Gugat Vidi Aldiano 24,5 Miliar

- Pencipta lagu "Nuansa Bening" gugat Vidi Aldiano ke PN Niaga Jakarta Pusat
- Vidi Aldiano dituntut mengganti rugi Rp 24,5 miliar dan jaminan rumah
- Angka denda sesuai Undang-Undang Hak Cipta, Vidi dinilai melanggar hukum
Jakarta, IDN Times - Kontroversi lagu "Nuansa Bening" yang dibawakan Vidi Aldiano terus berlanjut. Kali ini, pencipta lagu Keenan Nasution dan Rudi Pekerti resmi melayangkan gugatan ke PN Niaga Jakarta Pusat dengan nomor registrasi 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Dalam gugatan tersebut, Vidi Aldiano dituntut mengganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar dan meminta jaminan rumah. Minola Sebayang, selaku kuasa hukum lalu meluruskan duduk perkaranya kepada IDN Times. Mulai dari kenapa ada jaminan rumah dan dari mana angka denda ini berasal.
1. Pihak Keenan Nasution fokus kepada pelanggaran hak cipta
Minola Sebayang menegaskan, persoalan ini bukan terkait hak royalti. Angka Rp24,5 miliar sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta. Vidi Aldiano dinilai melanggar Undang-Undang 2002 untuk pelanggaran sebelum 2014 dan Undang-Undang 2014 untuk pelanggaran sesudahnya.
Adapun dalam undang-undang tersebut disebutkan secara tegas bahwa penggunaan ciptaan secara komersil wajib mendapat izin dari penciptanya. Jika tidak, konsekuensinya adalah denda sebesar Rp500 juta untuk setiap pelanggaran.
"Itu adalah konsekuensi dari tidak melaksanakan Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta, yang menyatakan bahwa setiap orang yang ingin menggunakan ciptaan secara komersil wajib mendapatkan izin. Tanpa izin, dendanya sebesar Rp500 juta rupiah, dan juga ada ancaman kurungan badan (penjara), meskipun di sini kita fokus pada dendanya," jelas Minola Sebayang selaku kuasa hukum kepada IDN Times pada Selasa (3/6/2025).
Ia menegaskan, "Angka-angka itu jadi bukan selera-seleranya kita. Bukan dari langit. Bukan dari mana-mana, itu dari kalkulasi itu yang diatur oleh undang-undang."
2. Pihak Keenan Nasution minta ganti rugi untuk 31 dari 308 pertunjukkan

Adapun asal mula perhitungan tersebut berasal dari laporan manajemen Vidi Aldiano. Minola menuturkan berdasarkan cerita Keenan, sang solois akan menggunakan lagu "Nuansa Bening" untuk sebuah kepentingan iklan pada sekitar tahun 2023-2024.
Manajemen Vidi Aldiano lalu menemui Keenan Nasution dan membawa uang sebesar Rp50 juta sebagai apresiasi. Tindakan manajemen tersebut membuat sang pencipta lagu meminta laporan lagu "Nuansa Bening" sudah digunakan untuk apa saja.
"Menurut Keenan Anasution, manajemennya Vidi menyampaikan laporan bahwa lagu itu sudah digunakan dalam pertunjukan langsung komersil sebanyak 308 kali. Tapi dalam gugatan, kami hanya meminta pelanggaran atas 31 kali pertunjukan langsung. Jadi artinya, kan itu aja kan sudah 10% dari pelanggaran yang diakui dilakukan oleh manajemennya," jelas Minola.
3. Pihak Keenan Nasution soal jaminan rumah
Terkait jaminan rumah, Minola meluruskan kalau hal ini lumrah terjadi. Hal ini menjadi garansi bila Vidi Aldiano tidak bisa membayar denda tersebut.
"Kalau misalnya gak ada etikat baik dari tergugat untuk membayarkannya, maka putusan itu kan tidak bisa dieksekusi. Dia hanya bergantung kepada etikat baik daripada si tergugat," papar Minola.
"Nah jadi untuk kepastian, kalau memang nanti pengadilan mengabulkan gugatan kami dan gak dibayarkan apa yang diputuskan oleh pengadilan, maka rumah itu sebagai jaminan, sebagai pembayaran atas wajibannya. Jadi itu lumrah supaya putusannya jadi eksekutorial, bisa dieksekusi," tutupnya.
IDN Times sendiri telah menghubungi pihak Vidi Aldiano untuk meminta pernyataan terkait gugatan dari pihak Keenan Nasution ini. Akan tetapi, hingga artikel ini tayang, belum ada jawaban dari pihak Vidi.