press conference di SONETA RECORDS, Depok, Selasa (7/6/2026) (dok. IDN Times/Rani Asnurida)
Rhoma Irama turut menyoroti polemik distribusi royalti kepada anggota Royalti Anugerah Indonesia (RAI) dan Anugerah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI) yang tak kunjung cair. Ia menyadari bahwa pemerintah saat ini memang sedang menggodok Undang-Undang Hak Cipta.
Namun di sisi lain, di masa transisi ini, LMKN justru menerapkan sistem baru yang tidak mengacu kepada undang-undang yang lama maupun yang baru. Menurut Rhoma, hal ini lah yang kemudian menimbulkan kebingungan.
“Acuannya itu bukan dari yang baru, kan belum ada. Sementara Undang-Undang yang lama, No.28 tahun 2014, ini kan sudah ada. Misalnya kan ini ada, dilaksanakan, menunggu Undang-Undang baru selesai. Maksudnya seperti itu. Inilah makanya menjadi kekisruhan karena patokan daripada Undang-Undang ini,” ungkap Rhoma Irama di SONETA RECORDS, Depok, Jawa Barat.
Saat ditanya awak media terkait apakah ia juga terkena dampak dari polemik ini, Rhoma Irama langsung mengiyakan. Ia tegas menyebut bahwa seluruh pihak merasakan dampaknya.
“Lah, iya. Semua, artinya semua terdampak,” lanjutnya.
Walaupun tak menjelaskan secara detail soal dampak yang ia rasakan, pelantun lagu “Judi” tersebut membeberkan, hingga kini belum ada kepastian terkait besaran royalti yang diterima. Validitas data yang dimiliki oleh LMKN juga masih dipertanyakan karena ditemukan perbedaan dengan data pembanding yang lain.