Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rhoma Irama Terdampak Royalti Dangdut? Ikke Nurjanah Minta Penjelasan
press conference di SONETA RECORDS, Depok, Selasa (7/6/2026) (dok. IDN Times/Rani Asnurida)
  • Rhoma Irama menyoroti sistem baru LMKN yang dinilai membingungkan karena tidak berpatokan pada undang-undang lama maupun baru, sehingga berdampak pada keterlambatan distribusi royalti dangdut.
  • Ikke Nurjanah mempertanyakan validitas data LMKN setelah menemukan ketidaksesuaian pada lagu-lagu populer seperti milik Rhoma Irama dan King Nassar yang tidak tercatat dengan benar.
  • Sebagai Ketua Umum ARDI, Ikke meminta penjelasan resmi dari LMKN terkait perhitungan royalti yang anjlok drastis dan dilakukan sepihak tanpa melibatkan pengurus maupun anggota.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Polemik distribusi royalti dangdut semakin berlarut-larut. Setelah sebelumnya memberikan bantuan sebesar Rp100 juta kepada anggota Royalti Anugerah Indonesia (RAI) dan Anugerah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI) sebagai bentuk kepedulian menjelang Lebaran 2026 karena royalti periode Januari hingga Desember 2025 tak kunjung cair, kini Rhoma Irama turut mengkritisi kinerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Jilid VI.

Gak sampai di situ saja, dalam sesi doorstop bersama awak media setelah press conference yang berlangsung di studio musiknya, Selasa (7/4/2026), sang Raja Dangdut tak menampik bahwa kisruh tersebut juga berdampak pada dirinya.

1. Rhoma Irama sebut sistem baru LMKN picu kebingungan, akui ikut merasakan dampaknya

press conference di SONETA RECORDS, Depok, Selasa (7/6/2026) (dok. IDN Times/Rani Asnurida)

Rhoma Irama turut menyoroti polemik distribusi royalti kepada anggota Royalti Anugerah Indonesia (RAI) dan Anugerah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI) yang tak kunjung cair. Ia menyadari bahwa pemerintah saat ini memang sedang menggodok Undang-Undang Hak Cipta.

Namun di sisi lain, di masa transisi ini, LMKN justru menerapkan sistem baru yang tidak mengacu kepada undang-undang yang lama maupun yang baru. Menurut Rhoma, hal ini lah yang kemudian menimbulkan kebingungan.

“Acuannya itu bukan dari yang baru, kan belum ada. Sementara Undang-Undang yang lama, No.28 tahun 2014, ini kan sudah ada. Misalnya kan ini ada, dilaksanakan, menunggu Undang-Undang baru selesai. Maksudnya seperti itu. Inilah makanya menjadi kekisruhan karena patokan daripada Undang-Undang ini,” ungkap Rhoma Irama di SONETA RECORDS, Depok, Jawa Barat.

Saat ditanya awak media terkait apakah ia juga terkena dampak dari polemik ini, Rhoma Irama langsung mengiyakan. Ia tegas menyebut bahwa seluruh pihak merasakan dampaknya.

“Lah, iya. Semua, artinya semua terdampak,” lanjutnya.

Walaupun tak menjelaskan secara detail soal dampak yang ia rasakan, pelantun lagu “Judi” tersebut membeberkan, hingga kini belum ada kepastian terkait besaran royalti yang diterima. Validitas data yang dimiliki oleh LMKN juga masih dipertanyakan karena ditemukan perbedaan dengan data pembanding yang lain.

2. Ikke juga pertanyakan validitas data LMKN, ungkap data Rhoma Irama dan King Nassar yang dinilai gak masuk akal

press conference di SONETA RECORDS, Depok, Selasa (7/6/2026) (dok. IDN Times/Rani Asnurida)

Senada dengan Rhoma Irama, Ikke Nurjanah selaku Ketua Umum ARDI juga mempertanyakan validitas data LMKN. Ia mencontohkan beberapa kasus yang dinilai merugikan musisi.

Menurut Ikke, ada banyak sekali lagu dangdut hits yang seharusnya tercatat dan mendapatkan royalti. Ia pun mencontohkan lagu “Seperti Mati Lampu” milik King Nassar. Namun, ia mengaku sangat bingung karena lagu tersebut justru tidak muncul dalam data LMKN, padahal sangat populer.

“Ada Nassar di situ, tapi data lagunya Nassar, Seperti Mati Lampu, malah gak keluar. Kita jadi, ‘Wah, kok gini ya?’ Kan buat kita, datanya Nassar dengan Seperti Mati Lampu itu booming,” ungkap Ikke Nurjanah dengan nada serius.

Ikke juga mempertanyakan data terkait lagu-lagu Rhoma Irama, yang tidak tercatat dengan benar dalam data LMKN.

“Haji Rhoma. Lagu -lagunya ada "Terajana," ada apa segala macem. Dia nyanyi di MNC, di Indosiar. Yang keluar di kita? Pas dicek, atas data yang mereka punya, itu lagunya "Virus Corona." Lah, ini gimana? Logik gak? Sebelum kita ngutil datanya, tapi pas kita klik Rhoma Irama yang keluar itu. Terus yang lainnya gak ada ya?,” lanjut Ikke Nurjanah.

3. Ikke Nurjanah minta penjelasan LMKN

press conference di SONETA RECORDS, Depok, Selasa (7/6/2026) (dok. IDN Times/Rani Asnurida)

Ikke Nurjanah pun tak menampik bahwa kisruh distribusi royalti ini juga berdampak kepadanya. Menurut Ikke, biasanya ia juga menerima royalti, baik sebagai performers maupun dari mekanikal melalui produser, yang dibayarkan setahun dua kali. Namun saat ini, karena masalah distribusi, ia pun tidak menerima royalti dari LMKN seperti biasanya.

Pelantun lagu “Memandangmu” tersebut menjelaskan bahwa sebelumnya, LMKN sempat mendistribusikan royalti senilai Rp25 juta. Namun, ia menolak nilai dan penghitungan tersebut karena dilakukan sepihak tanpa melibatkan pengurus maupun anggota. Terlebih lagi, angkanya terjun bebas dari yang sebelumnya mereka terima sekitar Rp1–1,5 miliar per tahun.

Sebagai Ketum ARDI, Ikke mengaku tidak bisa mempertanggungjawabkan angka tersebut. Oleh sebab itu, pihaknya ingin meminta penjelasan dari LMKN untuk dapat mengetahui proses perhitungan royalti tersebut.

“Anggota juga bicara, ‘Kok begitu gitu ya?’ Mau bagi ke 300 orang, 25 juta itu apa yang mau saya bagi dan kayak apa, saya butuh kejelasan.”

Editorial Team