Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_0746 Besar.jpeg
sidang MK pada Senin (30/6/2025) (IDN Times/Elizabeth Chiquita)

Intinya sih...

  • Sidang Hak Cipta membahas pengujian materiil UU Nomor 28 Tahun 2014

  • Perwakilan DPR dan pemerintah menjelaskan isi pasal terkait hak cipta

  • Anwar Usman curhat tentang kemampuannya bernyanyi di acara-acara

Jakarta, IDN Times - Kamu akrab dengan lagu ini?

Bilang saja bila kau mau
Bilang saja bila tak mau
Katakan sejujurnya
Kepada dirinya

Lirik di atas adalah potongan lagu "Bilang Saja" ciptaan Ari Bias yang dipopulerkan oleh Agnez Mo. Lagu tersebut sempat ramai dibicarakan dan tak hanya menyeret nama Agnez saja melainkan berbagai pihak, hingga 29 musisi mendirikan Vibrasi Suara Indonesia (VISI) untuk menyuarakan keresahan. Secara resmi, kasus ini memasuki gugatan ke meja Mahkamah Konstitusi.

Sidang pleno dengan Perkara Nomor 28, 37/PUU-XXIII/2025 untuk pengujian materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pun resmi digelar pada Senin (30/6/2025). Sidang dimulai dengan khidmat serta dihadiri beberapa awak media.

1. Sidang menghadirkan perwakilan DPR dan pemerintah untuk meluruskan UU

sidang MK pada Senin (30/6/2025) (IDN Times/Elizabeth Chiquita)

Sidang pleno dengan Perkara Nomor 28, 37/PUU-XXIII/2025 menghadirkan DPR dan pemerintah untuk menjelaskan isi setiap pasal terkait undang-undang tentang hak cipta kepada para hakim Mahkamah Konstitusi. Dalam kesempatan tersebut, I Wayan Sudirta selaku perwakilan DPR menjelaskan VISI selaku pemohon tidak memiliki kekuatan hukum dan meminta MK menolak permohonan mereka.

Pada Senin (30/6/2025), ia membaca dengan lantang serta tegas terkait permintaan kepada MK agar memberikan putusan, "Menyatakan Pasal 9 ayat 2 dan ayat 3, Pasal 23 ayat 5, Pasal 81, Pasal 87 ayat 1, dan Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang tentang Hak Cipta lembaran negara RI tahun 2014 nomor 266 tambahan negara lembaran RI nomor 599 tidak bertentangan dengan UUD 1945. Dan tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat."

Tak berbeda jauh, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Razilu juga menjelaskan bagaimana pemerintah menilai undang-undang terkait hak cipta tak bermasalah. Beberapa kali, Razilu sempat salah membaca tetapi segera dikoreksi dan melanjutkan pengujian materiil di hadapan kesembilan hakim MK.

2. Hakim Arsul Sani beri pertanyaan tajam, sementara Anwar Usman curhat dirinya jago bernyanyi

sidang MK pada Senin (30/6/2025) (IDN Times/Elizabeth Chiquita)

Pembacaan penjelasan dari DPR dan pemerintah terkait pembayaran royalti kepada pencipta berjalan selama 1,5 jam. Hakim Arsul Sani lalu mempertanyakan bagaimana bisa proses hukum pidana diterapkan dalam pelanggaran hukum hak cipta.

Menjadi hakim kedua yang berbicara setelah Enny Nurbaningsih, dengan santai Arsul Sani juga bertanya dengan perumpamaan. Sembari mengecek layar mejanya, Arsul mengarahkan pertanyaan kepada pemerintah dan DPR.

"Sempet menyampaikan besaran royalti itu kan 2% dari penjualan tiket. Nah, kalau misalkan ini tidak komersil. Misalnya, satu acara pesta, karena sekarang kan banyak orang kaya kalau menyelenggarakan perkawinan kan sampai 10 ribu juga," ungkap Arsul sambil terkekeh, menyinggung pernikahan mewah beberapa figur publik akhir-akhir ini.

"Jadi udah kayak konser sendiri, dan meminta hadirinnya meminta lagu apa, sehingga keluar dari yang sudah disepakati. Apakah yang begini juga kena kewajiban yang membayar royalti?" lanjutnya.

Sementara itu, Anwar Usman menanggapi dengan lebih santai lagi. Sempat terlihat agak kebingungan ingin bertanya apa, saudara ipar Jokowi ini mendadak curhat akan dirinya yang sering diminta bernyanyi di acara-acara.

"Suara saya itu gak kalah dengan artis," ujar Anwar Usman sambil tertawa sebelum melanjutkan, "Dan sering diminta tampil kalau ada acara. Nah, berkaitan dengan beberapa penjelasan tadi, saya minta penjelasan tambahan bagaimana efeknya saya mau minta penjelasan yang sudah ditanya ya."

Ucapan Anwar Usman lantas menuai gelak tawa pelan dari para hakim dan hadirin. Ia juga kembali terkekeh usai menyampaikan pertanyaannya kepada pemerintah dan DPR.

3. Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo ikut bertanya sebagai penutup

sidang MK pada Senin (30/6/2025) (IDN Times/Elizabeth Chiquita)

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo lalu menjadi hakim terakhir yang mengajukan pertanyaan. Ia fokus pada pertanyaan Arul Sani terkait adanya celah dalam pasal undang-undang hak cipta yang belum dijelaskan.

Setelah memastikan I Wayan Sudirta dan Razilu tidak memiliki pernyataan tambahan, Suhartoyo mengungkapkan, "Kalau sebenarnya publik punya hak juga, bagaimana kesepakatan itu tidak tercapai? Meskipun semua diserahkan kepada kebebasan berkontra. Tapi bisa jadi antara pencipta maupun pemegang hak cipta dibayarkan berapapun tidak boleh dinyanyikan?"

"Itu mohon nanti dijelaskan juga diantisipasi," pungkas Suhartoyo sambil tersenyum sebelum menutup sidang plenonya.

Sidang berakhir pada pukul 12.30 WIB. Para hakim keluar, pihak I Wayan Sudirta langsung memasuki ruang tunggu untuk beristirahat, memakan nasi padang. Di sisi lain, kuasa hukum Panji Prasetyo langsung dimintai keterangan oleh awak media.

Sidang selanjutnya pada Kamis, 10 Juli 2025 akan ada penjelasan dari Satriyo Yudi Wahono atau Piyu dan Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI).

Editorial Team