Jakarta, IDN Times - Setelah melakukan PSBB untuk yang pertama kalinya pada bulan April lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB Jilid 2. PSBB Jilid kedua ini mulai diterapkan pada tanggal 14 September lalu yang diperpanjang hingga tanggal 11 Oktober yang akan datang.
Penerapan PSBB ini juga berimbas pada industri perfilman khususnya di sektor eksibisi seperti pemutaran film di bioskop. Ditutupnya bioskop di masa seperti saat ini merupakan langkah bijak untuk memutus rantai penyebaran virus di masyarakat. Terus, apa bagaimana nasib para pencinta film yang ingin menikmati film-film terbaru? Tenang guys, IDN Times punya solusinya nih. Untuk itu, keep scrolling ya!