WAMI distribusi royalti Rp36,9 miliar (instagram.com/wami.id)
Proses distribusi royalti kali ini berlangsung di tengah perubahan regulasi, menyusul terbitnya Permenkum Nomor 27 Tahun 2025, sebagai aturan pelaksanaan PP 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti. Regulasi baru tersebut membawa sejumlah penyesuaian administratif, termasuk kewajiban verifikasi oleh LMKN serta pemindahbukuan royalti ke LMKN sebelum didistribusikan kepada anggota.
Akibatnya, distribusi royalti periode ketiga, yang semula dijadwalkan berlangsung sejak akhir November 2025, akhirnya mengalami penundaan.
“Salah satu perubahan signifikan adalah penambahan tahapan verifikasi oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), termasuk kewajiban pemindahbukuan royalti yang sudah siap didistribusikan ke LMKN terlebih dahulu, sebelum disalurkan kepada anggota. Mekanisme baru ini mengakibatkan mundurnya jadwal distribusi periode ketiga, yang sebelumnya dijadwalkan pada November 2025,” kata President Director WAMI, Adi Adrian, dalam siaran pers tersebut.
Pada periode ketiga ini, proses distribusi dilakukan tanpa pembayaran royalti minimum. Artinya, royalti hanya diberikan kepada pencipta dan pemegang hak yang penggunaan karyanya telah dilaporkan dan dibayarkan oleh para pengguna. Kebijakan ini pun membuat jumlah penerima royaltinya lebih sedikit dibandingkan periode sebelumnya.