Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemenkum Tegaskan Gak Akan Monopoli, Dorong UMKM Bebas Royalti

potret Menkum Supratman
potret Menkum Supratman (dok. IDN Times/Rani Asnurida)

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa kementeriannya tidak akan memonopoli pengelolaan royalti. Alih-alih menjadi pemain tunggal, mereka justru berupaya mendorong tata kelola yang lebih inklusif.

Dalam acara audiensi terbuka bersama pelaku industri musik Indonesia di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (31/10/2025), Supratman juga membuka peluang soal pembebasan royalti bagi pelaku UMKM agar pemanfaatan karya bisa semakin meluas.

1. Kementerian Hukum tegaskan tidak akan memonopoli tata kelola royalti musik

potret Menkum Supratman
potret Menkum Supratman (dok. IDN Times/Rani Asnurida)

Menhum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa kementeriannya tidak berniat untuk memonopoli pengelolaan royalti maupun keuntungan ekonomi dari karya intelektual. Ia menuturkan, tugas utama Kemenkum adalah memberikan perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual, bukan mengelola manfaat ekonominya.

Menurutnya, setelah perlindungan hak diberikan, urusan distribusi royalti dan aspek ekonomi lainnya idealnya bisa dijalankan oleh pihak kementerian atau lembaga lain. Namun, ia juga menjelaskan bahwa posisi pengelolaan tata keuangan royalti saat ini masih berada di bawah Kemenkum, sesuai mandat yang diberikan Presiden.

“Dalam struktur maupun fungsi yang diberikan oleh Bapak Presiden bahwa hak kekayaan intelektual termasuk pengaturan tata keuangan royalti itu masih berada di Kementerian Hukum. Tetapi sekali lagi saya katakan kami tidak ingin memonopoli. Kementerian Hukum justru harus banyak terlibat mendengar teman-teman semua musisi,” lanjutnya.

2. Sebut industri musik sudah berjalan dengan baik, namun ekosistem yang mengelola royalti tersebut bermasalah

potret Menkum Supratman
potret Menkum Supratman (dok. IDN Times/Rani Asnurida)

Supratman melanjutkan, negara berkomitmen dalam memberikan perlindungan menyeluruh terhadap tiga pihak yang terlibat dalam sistem hak cipta, yaitu pencipta, pemegang hak cipta, serta pihak yang memanfaatkan karya (user). Oleh sebab itu, Ia menolak anggapan bahwa perbaikan tata kelola royalti akan merugikan pelaku industri.

“Jadi kalau ada yang bilang, nanti dengan sistem tata kelola sekarang yang lagi diperbaiki akan merugikan industri level, itu salah besar. Gak ada niatnya pemerintah untuk mencampur itu. Tidak ada. Saya pastikan tidak ada.”

Menurut Supratman, akar persoalan selama ini bukan terletak pada para pelaku, baik pencipta, pemegang hak, maupun industri musik itu sendiri, melainkan pada ekosistem pengelolaan royalti yang belum berjalan sebagaimana mestinya. Karena itu, pemerintah berkepentingan untuk melakukan pembenahan.

“Karena itu, saya sampaikan kepada kawan-kawan, perubahan struktur Lembaga Manajemen Kolektif Nasional itu tidak akan mengambil haknya sepeserpun Lembaga Manajemen Kolektif.”

3. Pemerintah dorong agar UMKM bebas royalti musik

potret Menkum Supratman
potret Menkum Supratman (dok. IDN Times/Rani Asnurida)

Supratman menyebut, sehebat apa pun pencipta, karya mereka tidak akan bernilai tanpa pihak yang mempromosikan atau membawakan. Karena itu, ia memastikan tidak ada pihak yang diistimewakan dalam ekosistem hak cipta, termasuk dalam pemanfaatan industri yang mendukung nilai komersial karya.

Ia melanjutkan bahwa saat ini pemerintah juga sedang membahas soal pembebasan royalti bagi pelaku UMKM. Supratman mengaku menerima penyampaian usulan tersebut dari utusan khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widianto.

“Tarif royalti untuk usaha mikro dan kecil kalau bisa kita bebaskan, kita akan bebaskan. Tergantung sama teman-teman pencipta. Tapi harus sepakat dulu karena mereka yang berhak, tapi kita dorong mudah-mudahan pencipta rela kalau warung kaki lima yang omzetnya sedikit," katanya.

Ia melanjutkan, “Beliau bahkan menyarankan, ‘Bagi pelaku usaha kecil dan mikro, saya yakin teman-teman musisi, pencipta semua pasti merelakan mereka untuk bisa mempromosikan lagu-lagu Indonesia.’”

Langkah tersebut diharapkan bisa membantu memperluas jangkauan musik Indonesia, sekaligus mendorong pelestarian budaya melalui para pelaku usaha kecil hingga pengamen di ruang publik.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triadanti N
EditorTriadanti N
Follow Us

Latest in Hype

See More

Sinopsis Film Aftersun dan Jadwal Tayangnya di Matinee Show

01 Nov 2025, 12:07 WIBHype