Banyak orang mengagumi sosok RA Kartini. Pandangannya mengenai emansipasi wanita menjadi dasar gender dan feminisme di Indonesia, bahkan dunia.
Bahkan turunan dari pemikiran agung RA Kartini di era sekarang sudah diaplikasikan melalui landasan yuridis yaitu pada UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, yang mana kuota 30% ialah perwakilan perempuan.
Apa fakta lain di balik emansipasi RA Kartini yang belum banyak orang tahu?