Perbedaan Bayar Royalti Musik Langsung dan Kolektif
Lebih baik yang mana, ya?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bayar royalti musik langsung dan kolektif masih sering menjadi pembahasan, terutama di kalangan musisi dan pencipta lagu. Mereka mulai mempertanyakan perbedaan bayar royalti musik langsung dan kolektif serta mempertimbangkan plus-minusnya.
Bagi kamu yang masih belum familier dengan dua istilah tersebut, ini penjelasan lengkap mengenai royalti kolektif dan royalti bayar langsung. Pahami perbedaan bayar royalti musik langsung dan kolektif, yuk!
Baca Juga: Hukum Mendengarkan Musik saat Puasa, Bisa Gugurkan Pahala?
1. Apa itu royalti?
Dalam dunia musik, royalti adalah imbalan atas penggunaan ciptaan yang diterima oleh pemilik hak tersebut. Contohnya, pencipta lagu berhak mendapatkan royalti apabila karyanya dinyanyikan.
Selama ini, pembayaran royalti untuk pencipta lagu diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Isi Undang-Undang tersebut mengatur pembayaran royalti untuk para pencipta lagu di Indonesia dengan menggunakan sistem kolektif yang disalurkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Cara pembayaran dengan sistem kolektif memang paling lumrah dilakukan. Akan tetapi, sistem ini menimbulkan masalah baru hingga memunculkan sistem tandingan, yaitu pembayaran royalti musik secara langsung.
Beberapa kali muncul kasus pencipta lagu yang kurang puas dengan sistem bayar royalti kolektif. Dinilai kurang proporsional, akhirnya ada penyanyi dan pencipta lagu yang sepakat menggunakan sistem bayar royalti langsung.
Lantas, apa perbedaan bayar royalti musik langsung dan kolektif? Gulir layar lagi sampai bawah untuk tahu penjelasannya, ya.