TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perbedaan Bayar Royalti Musik Langsung dan Kolektif

Lebih baik yang mana, ya?

ilustrasi bermain musik (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Bayar royalti musik langsung dan kolektif masih sering menjadi pembahasan, terutama di kalangan musisi dan pencipta lagu. Mereka mulai mempertanyakan perbedaan bayar royalti musik langsung dan kolektif serta mempertimbangkan plus-minusnya.

Bagi kamu yang masih belum familier dengan dua istilah tersebut, ini penjelasan lengkap mengenai royalti kolektif dan royalti bayar langsung. Pahami perbedaan bayar royalti musik langsung dan kolektif, yuk! 

Baca Juga: Hukum Mendengarkan Musik saat Puasa, Bisa Gugurkan Pahala?

1. Apa itu royalti?

ilustrasi musik (unsplash.com/Eric Nopanen)

Dalam dunia musik, royalti adalah imbalan atas penggunaan ciptaan yang diterima oleh pemilik hak tersebut. Contohnya, pencipta lagu berhak mendapatkan royalti apabila karyanya dinyanyikan.

Selama ini, pembayaran royalti untuk pencipta lagu diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Isi Undang-Undang tersebut mengatur pembayaran royalti untuk para pencipta lagu di Indonesia dengan menggunakan sistem kolektif yang disalurkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Cara pembayaran dengan sistem kolektif memang paling lumrah dilakukan. Akan tetapi, sistem ini menimbulkan masalah baru hingga memunculkan sistem tandingan, yaitu pembayaran royalti musik secara langsung.

Beberapa kali muncul kasus pencipta lagu yang kurang puas dengan sistem bayar royalti kolektif. Dinilai kurang proporsional, akhirnya ada penyanyi dan pencipta lagu yang sepakat menggunakan sistem bayar royalti langsung.

Lantas, apa perbedaan bayar royalti musik langsung dan kolektif? Gulir layar lagi sampai bawah untuk tahu penjelasannya, ya.

2. Royalti kolektif (blanket license)

ilustrasi menandatangani perjanjian (pexels.com/Pixabay)

Perbedaan bayar royalti musik langsung dan kolektif bisa dipahami melalui pengertiannya masing-masing. Royalti kolektif atau blanket license adalah lisensi yang diterima penyanyi untuk membawakan lagu jika hak royalti pencipta dibayarkan oleh penyelenggara acara.

Sistem pembayaran royalti dengan melalui LMKN. Jadi, pencipta lagu tidak mendapatkan pembayaran lagu secara langsung dari penyanyi.

Umumnya, uang dikumpulkan ke LMKN sebelum akhirnya diberikan kepada pemilik hak cipta lagu. Hal ini biasanya sudah disepakati melalui perjanjian antara LMKN, LMK, dan pencipta lagu di awal.

3. Royalti bayar langsung (direct license)

ilustrasi berjabat tangan (freepik.com/Drazen Zigic)

Pembayaran royalti kolektif sebenarnya bertujuan agar pencipta lagu yang kurang terkenal bisa merasakan keuntungan royalti. Selain itu, besarannya pun lebih merata karena diatur dalam Undang-Undang dan Perjanjian.

Hanya saja, beberapa pencipta lagu merasa kurang puas. Pasalnya, sistem pembayaran royalti kolektif memunculkan gap cukup besar antara bayaran penyanyi dengan royalti yang diterima pencipta lagu.

Akhirnya, muncullah sistem bayar royalti langsung tanpa melalui LMKN. Penyanyi dan pencipta lagu sepakat besaran royaltinya. Kemudian, penyanyi membayar langsung royalti ke pencipta lagu.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya