film animasi (unsplash.com/Chauhan Moniz)
Saat ini, film animasi memiliki daya tarik tersendiri bagi para cinephile di Indonesia. Apalagi, ketika Jumbo berhasil menempati posisi pertama film terlaris sepanjang sejarah perfilman Indonesia. Hal ini membuat banyak film animasi Indonesia yang mulai dilirik. Namun, kemunculan film animasi kemerdekaan bertajuk Merah Putih: One For All yang akan tayang pada 14 Agustus 2025 menuai pertanyaan publik.
Film animasi ini membuat banyak warga yang penasaran tentang kelayakan film animasi yang tayang di bioskop. Padahal, ketentuan yang berlaku tetap sama seperti untuk film non-animasi. Hanya saja ada tambahan beberapa standar teknis yaitu setiap film animasi wajib memiliki Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) dari Lembaga Sensor Film dan mematuhi penggolongan usia yang berlaku.
Konten film yang diberikan juga harus sesuai norma serta tidak mengandung kekerasan berlebihan, ujaran kebencian, atau muatan yang melanggar hukum. Dari sisi teknis, spesifikasi rinci seperti resolusi, frame rate (FPS), audio, enkripsi/KDM, dan subtitle akan diminta untuk mengikuti kebijakan masing-masing jaringan bioskop atau post house yang melakukan mastering.
Umumnya, produser akan diminta menyiapkan Digital Cinema Package (DCP) dengan resolusi 2K/4K dan audio 5.1 atau 7.1 sesuai permintaan teater. Sebelum tayang, mereka juga akan melakukan pengecekan menyeluruh pada sinyal audio, color space, tingkat loudness, dan keterbacaan subtitle.
Tenang saja, hak cipta untuk film animasi telah dilindungi oleh UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 yang mengakui karya sinematografi termasuk film kartun atau animasi. Jadi, jangan ragu untuk mulai berkarya, ya!
Itu dia penjelasan bagaimana cara distribusi film ke bioskop, mulai dari cara memahami pendistribusiannya hingga persyaratan penting pembuatan film yang harus diketahui oleh para sineas. Jadi, sudah siap membuat karyamu sendiri?