Saat berkendara di jalan raya, kita wajib memperhatikan rambu-rambu yang sudah dipasang agar aman dan tidak mengganggu pengendara lain. Untuk mengantisipasi adanya pelanggaran sekaligus memberikan edukasi, beberapa polisi lalu-lintas (Polantas) biasanya berjaga di pos-pos kecil atau di tepi jalan. Nah, kalau kamu terbukti melanggar, siap-siap dapat surat tilang dan harus mengikuti sidang.
Pelanggaran yang paling sering dilakukan warga Indonesia adalah tidak memakai helm saat berkendara, tidak membawa surat-surat lengkap seperti SIM dan STNK, atau membawa surat lengkap tapi habis masa berlakunya. Tentu saja yang paling nekat adalah menerobos lampu merah sementara Polisi berjaga tepat di sebelahnya. Kamu titisan Mad Dog?
Sering tidak kamu sadari, 4 pelanggaran di bawah ini juga bisa bikin kena tilang, lho. Apa saja, ya?