Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
harianamanah.com

Saat berkendara di jalan raya, kita wajib memperhatikan rambu-rambu yang sudah dipasang agar aman dan tidak mengganggu pengendara lain. Untuk mengantisipasi adanya pelanggaran sekaligus memberikan edukasi, beberapa polisi lalu-lintas (Polantas) biasanya berjaga di pos-pos kecil atau di tepi jalan. Nah, kalau kamu terbukti melanggar, siap-siap dapat surat tilang dan harus mengikuti sidang.

Pelanggaran yang paling sering dilakukan warga Indonesia adalah tidak memakai helm saat berkendara, tidak membawa surat-surat lengkap seperti SIM dan STNK, atau membawa surat lengkap tapi habis masa berlakunya. Tentu saja yang paling nekat adalah menerobos lampu merah sementara Polisi berjaga tepat di sebelahnya. Kamu titisan Mad Dog?

Sering tidak kamu sadari, 4 pelanggaran di bawah ini juga bisa bikin kena tilang, lho. Apa saja, ya?

1. Melanggar garis marka jalan.

novajourney.wordpress.com

Sudah tahu belum fungsi garis marka jalan? Hampir di setiap ruas jalan, kamu akan menemukan garis pembatas di bagian tengah atau pinggir. Ada garis yang lurus memanjang tanpa putus, dan ada juga garis yang putus-putus.

Saat berkendara di area yang dipisahkan garis lurus panjang tanpa putus, artinya kamu tidak boleh tiba-tiba putar balik atau menyalip lewat garis tersebut. Kalau ingin putar balik, jalan terus dan tunggu sampai bertemu garis putus-putus. Terserah, sih kalau mau nekat.

Tapi siap-siap apes kalau ada Polisi melihatnya, ya. Selain itu, bahaya juga mengancam, lho kalau kamu melanggar. Siapa tahu saat kamu tiba-tiba putar balik, ada kendaraan lain yang melaju kencang dari arah sebaliknya.

2. Hati-hati sama rambu larangan putar balik yang 'bersembunyi'.

megapolitan.kompas.com

Masih menjadi misteri kenapa beberapa rambu larangan putar balik letaknya tersembunyi. Ada yang berdiri di dekat pohon rimbun sehingga tertutupi, atau berdampingan dengan papan penanda lain sehingga tersamarkan.

Kamu harus jeli, nih. Amati jalanan sekitarmu jika berada di ruas jalan yang sepertinya tidak banyak pengendara melakukan putar balik di sana. Sapukan pandanganmu lebih luas dan teliti lagi, siapa tahu rambu larangannya ‘bersembunyi’.

3. Suara knalpot melebihi ambang batas.

youtube.com

Sudah tahu belum kalau suara knalpot ada standarnya di peraturan lalu-lintas? Ada dua aturan resmi terkait batas kebisingan knalpot yaitu Undang Undang No 22\/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 07\/2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru yang diteken Menneg LH Rachmat Witoelar pada 6 April 2009.

Berdasarkan kedua aturan tersebut, batas kebisingan knalpot untuk sepeda motor kapasitas 80cc ke bawah adalah 85 db, dan untuk kapasitas 80cc sampai 175cc ke atas sebesar 90 db.

Lalu bagaimana caranya mengetahui berapa db (desibel) kebisingan knalpot motor kita? Tenang, sekarang sudah banyak, kok aplikasi pengukur suara yang bisa kamu unduh gratis di smartphonemu, contohnya: Sound Meter.

4. Tidak menggunakan pentil ban standar.

www.corsatire.co.id

Di antara kalian ada yang pernah kena tilang karena tidak menggunakan pentil ban standar? Nah, di tahun 2014 lalu aturan mengenai kelengkapan ban ini sempat menjadi perdebatan. Memang benar ada aturannya atau tidak soal denda yang ditetapkan jika ban tidak dipasangi pentil, atau tidak sesuai standar baku.

Ternyata tidak ada besaran denda standar yang diatur untuk pelanggaran ini. Jika ada pengendara yang tidak menggunakan pentil standar, atau malah tidak memasang sama sekali, tugas aparat hanyalah mengingatkan bukan memberlakukan denda.

Jadi pengguna lalu lintas juga harus cermat, ya guys. Pahami aturan-aturan yang berlaku sehingga antara masyarakat dan aparat bisa terjalin kerjasama yang kooperatif.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team