5 Fakta Bendera Setengah Tiang, Bukan Hanya Tanda Duka Lho

Yuk belajar mengenali Indonesia

Beberapa hari yang lalu, Indonesia dipenuhi dengan warna merah dan putih bendera yang dikibarkan setengah tiang. Bendera setengah tiang itu menjadi simbol berkabung atau duka atas wafatnya salah satu mantan presiden Indonesia.

Menariknya, masih banyak masyarakat Indonesia yang masih awam dengan seluk-beluk si bendera setengah tiang ini. Ini dia fakta yang melekat pada bendera "tanda duka".

1. Asal-usul bendera setengah tiang

5 Fakta Bendera Setengah Tiang, Bukan Hanya Tanda Duka Lhoinstagram.com/tyassetiawan43

Tradisi mengibarkan bendera setengah tiang atau half-mast diketahui telah dilakukan sejak abad ke-16. Tepatnya pada tahun 1612. Tindakan ini sebagai simbol untuk melambangkan "bendera kematian yang tidak terlihat", menandakan adanya kematian. Biasanya, bendera yang dipasang adalah bendera kenegaraan atau kerajaan dari negara yang bersangkutan.

Tapi ada aturan berbeda untuk bendera kerajaan Britania Raya. Bendera kerajaan tidak pernah dikibarkan setengah tiang karena selalu ada raja/ratu yang akan menggantikan pendahulunya yang telah wafat.

2. Ada undang-undangnya lho!

5 Fakta Bendera Setengah Tiang, Bukan Hanya Tanda Duka Lhoflickr.com/epoy2006

Di Indonesia sendiri, aturan bendera dikibarkan setengah tiang diatur dalam Undang-Undang RI nomor 24 tahun 2009 pasal 12, nomor 4 hingga 11, dan pengibaran/penaikan serta penurunanya diatur dalam Pasal 14 nomor 2 dan 3. Berikut beberapa ayat dalam pasal tentang pengibaran bendera setengah tiang :

  • Apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semua kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Ini wajib dilakukan oleh seluruh instansi baik pemerintah atau swasta, serta warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung, kantor dan/atau satuan pendidikan.
  • Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut hanya terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan.
  • Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, hanya terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.

3. Digunakan untuk apa saja sih?

Bendera setengah tiang bukan hanya untuk tanda berkabung karena kematian tokoh besar di Indonesia saja. Tapi pengibaran juga dilakukan sebagai bentuk penghormatan, dan kemalangan.

Selain sebagai tanda berkabung seperti beberapa hari yang lalu untuk menghormati wafatnya mendiang B. J. Habibie, tercatat pengibaran bendera setengah tiang di Indonesia pernah dikibarkan pada :

  • Setiap 30 September, untuk memperingati tragedi pengkhianatan G30S/PKI
  • Setiap 2 Oktober, untuk memperingati peristiwa Bom Bali I
  • Setiap 26 Desember, untuk memperingati tsunami dan gempa bumi Samudera Hindia 2004 di Aceh
  • Berkala pada hari setiap terjadi bencana nasional maupun aksi terorisme
  • Pada saat Presiden ke-empat, KH Abdurrahman Wahid atau lebih dikenal dengan Gus Dur selama tujuh hari, pada tahun 2009

Baca Juga: Ini Dia Asal Mula Bendera Dikibarkan Setengah Tiang

4. Ini dia tata cara menaikan dan menurunkan bendera setengah tiang

5 Fakta Bendera Setengah Tiang, Bukan Hanya Tanda Duka Lhoinstagram.com/niken_soelkan

Menurut Undang-Undang RI nomor 24 tahun 2009 pasal 14 ayat 2, tata cara penaikan Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan dahulu hingga ke ujung tiang, lalu dihentikan sebentar, dan diturunkan tepat setengah tiang.

Sementara jika ingin diturunkan, mengacu pada Undang-Undang RI nomor 24 tahun 2009 pasal 14 ayat 3, Bendera Negara yang dikibarkan setengan tiang jika hendak diturunkan, harus dinaikkan terlebih dahulu, lalu dihentikan sebentar, kemudian baru diturunkan hingga kebawah, dan jangan sampai bendera menyentuh tanah.

5. Bagaimana jika bendera setengah tiang dipasang hanya untuk di depan rumah?

5 Fakta Bendera Setengah Tiang, Bukan Hanya Tanda Duka Lhoinstagram.com/ryanlesmana

Untuk kamu yang memasang bendera setengah tiang di depan rumah, dan hanya menggunakan tiang atau tongkat dan diikat dengan tali, aturan penaikan dan penurunannya tidak tercantum di UU Nomor 24 Tahun 2009, jadi kamu bisa langsung mengikat dan mencopotnya saja.

Itulah seluk-beluk mengenai bendera setengah tiang di Indonesia. Setelah mengetahuinya, jangan salah dalam memasangnya lagi ya! Dan jangan lupa pada 30 September nanti untuk mengibarkan bendera setengah tiang.

Baca Juga: Bendera Setengah Tiang Berkibar di Sekolah Tempat Habibie-Ainun Bersua

Aqeera Danish Photo Verified Writer Aqeera Danish

edith

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Agustin Fatimah

Berita Terkini Lainnya