Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik. PP yang diteken pada 30 Maret 2021 ini diharap dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pemegang hak cipta, pencipta, dan pemilik hak terkait hak ekonomi penggunaan lagu secara komersial.
Keputusan Jokowi ini memang langsung mengundang pro kontra netizen di jagat media sosial. Meski banyak yang setuju dan mengapresiasi, namun tak sedikit pula yang keberatan.
Eits, tapi jangan panas dulu. Mengutip Kunto Aji di Twitternya, PP ini dibuat untuk menargetkan pengusaha menengah ke atas, kok. Jika kamu termasuk pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah, juga sebagai konsumen tentu ada keringanan dalam hal ini.
Namun, namanya juga netizen. Ada saja kelakuannya sebagai bentuk reaksi terkait PP ini. Penasaran seperti apa? Yuk, intip foto-fotonya berikut ini. Jangan dibawa serius, ya!