VIRAL: Spanduk 'Dilarang Pakai Bahasa Asing' Terpasang di Tanjung Balai, Ini Isinya
Apakah ini Sumpah Pemuda yang kita harapkan?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sebuah foto jadi viral dari akun Facebook Wichi Mosi Mosi usai isinya menarik banyak komentar. Foto tersebut adalah sebuah spanduk yang bertuliskan pelarangan terhadap penggunaan bahasa asing yang diketahui ada di Tanjung Balai. Sang pengunggah, Wichi Mosi Mosi kepada IDNtimes.com berkata kalau foto tersebut diambil pada Kamis (27/10).
Nah, foto ini berkaitan dengan Hari Sumpah Pemuda yang jatuh hari ini, Jumat (28/10). Dalam foto berisi peringatan kepada warga untuk tidak berbahasa asing. Karena pengguna bahasa asing akan mendapat 'ganjarannya'.
WARNING!!! DILARANG KERAS BERBAHASA ASING ....!!!
JIKA MASIH MENGGUNAKAN BAHASA ASING, SILAHKAN ANGKAT KAKI DARI NEGARA REPUBLIK INDONESIA
SELAMAT HARI SUMPAH PEMUDA KE-88
BERBAHASA. BERTANAH AIR, DAN BERBANGSA SATU YAITU INDONESIA.
Baca Juga: Setelah Pokemon GO, Kini MUI pun Keluarkan Fatwah Haram Polisi Tidur. Mengapa?
Lokasi spanduk tersebut.
Wichi menyebut kalau ada empat spanduk di beberapa titik. Foto di atas adalah di jalan Sudirman dekat simpang jalan Selat Lancang, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. Selain di jalan Sudirman, terdapat pula beberapa lokasi yang digantungkan spanduk tersebut.
Namun, kebingungan terjadi ketika ada kata "WARNING" dalam spanduk. Padahal, spanduk memperingatkan orang untuk tidak berbahasa asing, tapi pembuatnya sendiri menggunakan kata dalam bahasa Inggris.
Editor’s picks
Baca Juga: 1928-2016: Bahasa Indonesia Itu Kebanggaan, Tapi Bukan Cara Menutup Diri dari Luar