5 Fakta Mengejutkan Gugatan Hyeon Bae terhadap Da Wit di Pro Bono

Kasus terakhir dalam drakor Pro Bono menempatkan Kang Da Wit (Jung Kyoung Ho) pada posisi yang paling ironis sepanjang kariernya. Mantan hakim yang kini menjadi pengacara publik itu justru duduk di kursi tergugat, dituduh telah melakukan rekayasa pengadilan oleh orang yang pernah ia hukum maksimal.
Gugatan senilai 1 miliar won dari Jang Hyeon Bae (Song Young Chang) bukan sekadar perkara ganti rugi, melainkan upaya sistematis untuk membalikkan narasi sejarah. Namun, fakta-fakta di persidangan perlahan membuka kebenaran tentang siapa sebenarnya pelaku manipulasi hukum yang sesungguhnya. Berikut beberapa di antaranya.
1. Kang Da Wit dituntut oleh terdakwa yang pernah ia vonis maksimal

Jang Hyeon Bae adalah pengusaha tambang yang pernah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman maksimal oleh Kang Da Wit saat masih menjabat sebagai hakim. Putusan tersebut kala itu dianggap sebagai simbol keberanian Kang Da Wit melawan kekuatan modal dan kekuasaan.
Namun, bertahun-tahun kemudian, Jang Hyeon Bae justru menggugat balik dengan tuduhan bahwa Kang Da Wit telah merekayasa jalannya persidangan. Gugatan ini menempatkan Kang Da Wit dalam posisi defensif, seolah-olah keadilan yang ia tegakkan dahulu hanyalah produk dendam pribadi.
2. Gugatan 1 miliar won menjadi alat pembalikan narasi

Tuntutan ganti rugi sebesar 1 miliar won bukan hanya soal uang, melainkan strategi untuk menghancurkan reputasi Kang Da Wit secara publik. Jika gugatan ini dimenangkan, maka seluruh putusan Kang Da Wit di masa lalu berpotensi dipertanyakan ulang.
Pro Bono dengan tajam menunjukkan bagaimana hukum perdata dapat digunakan sebagai senjata balas dendam oleh mereka yang memiliki sumber daya besar, sekaligus sebagai cara untuk mencuci ulang dosa hukum masa lalu.
3. Jang Hyeon Bae justru memanipulasi putusan di tingkat banding

Fakta paling krusial yang terungkap di persidangan adalah bahwa Jang Hyeon Bae lah pihak yang sebenarnya melakukan manipulasi hukum. Setelah divonis bersalah dan dihukum maksimal, ia tidak menerima kekalahan tersebut dan bergerak di balik layar.
Pada sidang banding, Jang Hyeon Bae berhasil divonis bebas bukan karena kekeliruan hukum Kang Da Wit, melainkan karena adanya kolusi sistemik yang melibatkan elite yudisial. Vonis bebas itu menjadi fondasi palsu bagi gugatan terhadap Kang Da Wit.
4. Kolusi dengan Hakim Agung Shin Jung Seok terungkap

Persidangan mengungkap bahwa Jang Hyeon Bae berkolusi dengan Hakim Agung Shin Jung Seok (Lee Moon Sik) untuk membalikkan putusan bersalah menjadi vonis bebas. Relasi ini tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari jaringan kepentingan yang lebih besar.
Kolusi ini menelanjangi wajah hukum yang selama ini disembunyikan: bahwa keadilan bisa dinegosiasikan, selama pelaku memiliki akses ke lingkar kekuasaan yang tepat. Fakta ini sekaligus menjadi pembelaan terkuat bagi Kang Da Wit.
5. Oh Gyu Jang terlibat demi 10 persen keuntungan tambang

Hal yang paling mengejutkan, pemilik firma hukum Oh and Partners, Oh Gyu Jang (Kim Kap Soo), ternyata turut terlibat dalam kolusi tersebut. Imbalannya bukan sekadar uang, melainkan janji bagi hasil usaha tambang sebesar 10 persen jika Jang Hyeon Bae berhasil dibebaskan.
Lebih jauh lagi, Kang Da Wit berhasil menunjukkan bukti bahwa Oh Gyu Jang dan Shin Jung Seok bekerja sama sejak awal, termasuk dalam proses penempatan Shin Jung Seok di kursi Hakim Agung. Fakta ini mengubah total arah persidangan dan mengguncang legitimasi institusi hukum yang selama ini dianggap bersih.
Kasus ini menegaskan bahwa konflik utama dalam Pro Bono bukanlah soal benar atau salah secara sederhana, melainkan tentang siapa yang mengendalikan narasi hukum. Melalui gugatan Jang Hyeon Bae, Pro Bono memperlihatkan bagaimana sistem dapat berbalik menyerang orang yang pernah mencoba menegakkan keadilan. Di titik inilah, Kang Da Wit tidak lagi berjuang demi reputasinya sendiri, melainkan demi membongkar wajah asli hukum yang selama ini diselubungi kekuasaan.


















