Park Gi Ppeum (So Ju Yeon) dalam drakor Pro Bono didatangi oleh Yoo Jae Beom (Yeon Je Wook) yang ingin menggugat Kang Da Wit (Kung Kyoung Ho). Yoo Jae Beom menuntut Kang Da Wit dengan mengaku jika di masa lalu hakim rakyat itu pernah melakukan manipulasi persidangan. Semula, menurut Park Gi Ppeum dugaan Yoo Jae Beom ini tak berdasar dan hanya dilatarbelakangi perasaan tak terima pada putusan peradilan.
Namun, Yoo Jae Beom ternyata telah mengumpulkan banyak bukti untuk membuktikan pernyataannya itu. Setelah mempelajari setiap bukti yang diberikan Yoo Jae Beom, Park Gi Ppeum tak bisa berkutik. Park Gi Ppeum mulai menganggap pernyataan Yoo Jae Beom masuk akal. Kang Da Wit dituduh telah melalukan manipulasi persidangan karena alasan di bawah ini.
