7 Culture Shock Kim Nak Su The Dream Life of Mr. Kim Kerja di Pabrik

- Kim Nak Su terkejut harus membersihkan kotoran anjing di pabrik Asan.
- Karyawan pabrik berlarian untuk makan siang dan melakukan senam keselamatan setiap pagi.
- Di pabrik, hubungan antarkaryawan lebih kompak dan tidak terlalu menjunjung tinggi hierarki.
Kondisi ekonomi global yang tidak stabil menyebabkan banyak perusahaan terguncang, tidak terkecuali perusahaan ACT. Salah satu cara agar kondisi finansial perusahaan tidak goyah adalah dengan melakukan perampingan. Kim Nak Su (Ryu Seung Ryong) menjadi salah satu yang terimbas kebijakan tersebut.
Kim Nak Su yang sebelumnya menjabat sebagai manajer umum di kantor pusat, dimutasi menjadi kepala keamanan di pabrik Asan. Meskipun telah mempunyai pengalaman kerja selama 25 tahun, tapi Kim Nak Su mengalami culture shock saat kali pertama bekerja di pabrik Asan. Apa saja culture shock yang dirasakan Kim Nak Su dalam drakor The Dream Life of Mr. Kim.
1. Kim Nak Su hanya bisa meringis kecut ketika mendapat tugas untuk membersihkan kotoran anjing. Ia harus rutin melakukannya

2. Hal berikut yang membuat Kim Nak Su terkejut adalah ketika melihat para karyawan berlarian untuk mendapatkan jatah makan siang

3. Tugas lain yang tak kalah aneh adalah ia harus memimpin para karyawan untuk senam keselamatan yang dilakukan setiap pagi

4. Di kantor pusat karyawannya cenderung bersifat individualis, namun karyawan pabrik justru mempunyai hubungan yang sangat baik. Kompak banget!

5. Para karyawan di sini juga tidak terlalu menjunjung tinggi hierarki. Sehingga, mereka bisa melebur jadi satu tanpa ada rasa canggung

6. Saat masih menjabat menjadi manajer, Kim Nak Su mempunyai tumpukan pekerjaan yang harus dikerjakan. Namun, ia lebih sering bengong saat di pabrik

7. Pabrik Asan lokasinya jauh dari pemukiman, sehingga ketika malam tiba, suasana menjadi sangat sunyi. Cocok untuk merenung!

Kim Nak Su sadar bahwa dirinya sedang diasingkan oleh perusahaan. Hal ini bertujuan supaya Kim Nak Su merasa tidak berguna lalu mengajukan pengunduran diri dengan sukarela.


















