TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kronologi Gugatan Sekte Kim Ki Soon kepada MBC Ditolak Pengadilan

Tuntutan ditolak, sekte Kim Ki Soon harus bayar denda

potret Kim ki Soon (dok. Netflix/In the Name of God: A Holy Betrayal dan dok. The JoongAng Daily)

Kontroversi sekte sesat Aga Dongsan yang dipimpin Kim Ki Soon masih berlanjut. Sebelumnya sekte Aga Dongsan mengajukan tuntutan pelarangan siaran serial In the Name of God: A Holy Betrayal terhadap MBC dan sutradara Coh Sung Hyun.

Mereka menuntut sebesar 10 juta won atau sekitar Rp113 juta rupiah apabila MBC tidak menghapus episode 5 dan 6 di serial tersebut. Kini, tuntutan tersebut telah ditolak oleh pengadilan pada Rabu (24/3/2023). Yuk, simak fakta selengkapnya di bawah ini!

Baca Juga: Kemiripan Kasus Taxi Driver 2 Ep 6-7 dengan Gereja Manmin Sekte Sesat

1. Sekte Aga Dongsan menuntut pelarangan siaran

potret Kim Ki Soon (dok.Netflix/In the Name of God: A Holy Betrayal)

Pada tanggal 13 Maret lalu, sekte Aga Dongsan dan Kim Ki Soon mengajukan tuntutan pelarangan siaran episode 5 dan 6 terhadap MBC. Mereka menyebut akan meminta kompensasi sebesar 10 juta won atau sekitar Rp113 juta rupiah apabila MBC tidak menghapus siaran tersebut.

Sebelumnya, sekte lain yaitu JMS juga pernah mengajukan tuntutan, namun ditolak oleh pengadilan Distrik Seoul. Sutradara In the Name of God: A Holy Betrayal, Cho Sung Hyun memang sudah memprediksi bahwa semua sekte yang terlibat dalam serial tersebut akan mengajukan tuntutan kepada dirinya dan pihak produksi.

Baca Juga: 5 Kekejaman Kim Ki Soon, Pendiri Sekte Aga Dongsan dan Toko Synnara

2. Tuntutan tersebut ditolak pengadilan

potret Kim Ki Soon (dok. The JoongAng Daily)

Pada Rabu (24/3/2023), pengadilan Distrik Seoul menolak tuntutan pelarangan siaran In the Name of God: A Holy Betrayal dari sekte Aga Dongsan. Mereka memutuskan bahwa sekte Aga Dongsan dan Kim Ki Soon harus menanggung biaya gugatan tersebut. .

"Departemen Perjanjian Sipil Pengadilan Distrik Pusat Seoul Bagian 50 (Ketua Hakim Park Bum Seok) menolak perintah yang diajukan oleh Aga Dongsan terhadap MBC dan sutradara Cho Sung Hyun dan memutuskan bahwa Aga Dongsan dan Kim Ki Soon harus membayar gugatan tersebut." kata hakim Park Bum Seok.

Baca Juga: Kyoungyoon DKZ Hiatus karena Isu Kesehatan usai Kasus Sekte Sesat JMS

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya