Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kang Daniel Menang Sidang Pidana atas Sojang, Tuntut 100 Juta Won

potret Kang Daniel (instagram.com/daniel.k.here)

YouTuber Sojang dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap Kang Daniel, setelah ia mengunggah video di kanalnya yang berisi informasi palsu yang berjudul “Kehidupan Pribadi Promiscuous Pacar-Aktor-Idola Nasional” pada tahun 2022 lalu. Setelah tuntutan dilakukan, agensi Kang Daniel, ARA Company pada Rabu (11/9/2024) menyatakan bahwa mereka telah memenangkan sidang pertama atas tuntutan pidana terhadap youtuber tersebut.

ARA Company juga membagikan sikap lanjutan mereka terhadap kasus ini. Setelah ini, mereka akan mengajukan tuntutan perdata dan menuntut ganti rugi sebanyak 100 juta Won. Berikut berita lebih lengkapnya!

1. Kang Daniel menang atas sidang pertama tuntutan pidana terhadap Sojang

potret Kang Daniel (instagram.com/daniel.k.here)

YouTuber Sojang sebelumnya sempat dituntut denda sebesar 3 juta won atau sekitar Rp34,9 juta atas kasus pencemaran nama baik terhadap Kang Daniel. Keputusan ini diambil melalui sidang dipimpin Hakim Lee Jungu di Pengadilan Distrik Seoul, Divisi 18.

Pada Rabu (11/9/2024), ARA Company (agensi yang menaungi Kang Daniel) mengumumkan bahwa mereka kembali menang atas sidang pertama tuntutan pidana terhadap Sojang. Meski kalah dalam sidang tersebut, YouTuber Sojang malah mengajukan banding dan ARA Company menyatakan bahwa sikap yang diambil Sojang merupakan sikap tak tau malu.

2. Kang Daniel akan mengajukan gugatan perdata sebesar 100 juta won

potret Kang Daniel (instagram.com/daniel.k.here)

Terlepas dari banding yang diajukan oleh Sojang, ARA Company menyatakan bahwa pihak mereka akan melanjutkan kasus ini dengan mengajukan gugatan perdata secara terpisah dan meminta ganti rugi sebanyak 100 juta won (sekitar Rp1,16 miliar). Hal ini dilakukan untuk menghindari munculnya korban lain yang disebabkan oleh fitnah YouTuber Sojang seperti yang dirasakan Kang Daniel sebelum ini.

"Ini merupakan pertahanan minimal untuk mencegah jatuhnya korban tak berdosa lagi dan memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali. Kami percaya bahwa pencemaran nama baik dan pengambilan keuntungan melalui tindakan tersebut harus ditanggapi dengan akuntabilitas perdata dan pidana yang kuat karena tindakan tersebut meninggalkan luka abadi yang tidak mudah disembuhkan bahkan setelah semua prosedur peradilan selesai." - ungkap perwakilan ARA Company yang dilansir Herald POP.

3. Agensi akan mengambil langkah hukum lain yang mendukung atas kasus ini

potret Kang Daniel (instagram.com/daniel.k.here)
potret Kang Daniel (instagram.com/daniel.k.here)

Kang Daniel membutuhkan waktu dua tahun lamanya hingga sampai pada sidang pertama tuntutan pidana terhadap YouTuber Sojang. Meski akhirnya mendapatkan ganti rugi tiga kali lipat dari tuntutan yang diajukan yaitu 3 juta won atau sekitar Rp34,9 juta, pihak Kang Daniel mengaku akan mencari celah untuk mengambil tuntutan hukum lain yang dapat mendukung kasus ini.

Setelah gugatan perdata sebesar 100 juta won, ARA Company menyebutkan akan ada guguatan lain yang siap mereka layangkan di kemudian hari. Terlebih YouTuber Sojang mengajukan banding setelah kalah dari sidang tuntutan pidana pada Rabu (11/9/2024) kemarin.

"Kami akan terus melakukan yang terbaik untuk melindungi hak artis dan penggemar kami. Kami berencana untuk mengambil semua tindakan hukum yang mungkin dilakukan tanpa penyelesaian dalam kasus serupa" - ungkap perwakilan ARA Company yang dilansir Herald POP.

Tuntutan hukum Kang Daniel terhapa YouTuber Sojang masih akan berlanjut. Kemungkinan, pihak Kang Daniel akan mengambil tindakan hukum yang lain setelah menuntut ganti rugi sebanyak 100 juta won tersebut. Gimana menurutmu?

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Maisix Dela Desmita
EditorMaisix Dela Desmita
Follow Us