Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Setelah Peristiwa Kim Sae Ron, Denda Penyebar Rumor Diusulkan Direvisi

Lee Jin Ho (youtube.com/behind_master)
Lee Jin Ho (youtube.com/behind_master)

Kasus Kim Sae Ron membawa dampak baru bagi pemerintah dan juga reputasi publik figur. Kini UU terkait Sistem Informasi terutama pasal denda penyebar rumor dan pencemaran nama baik diusulkan untuk direvisi.

Sebelumnya, penyebar rumor yang dikenal dengan sebutan Cyber Lekka hanya dikenai denda paling besar 50 juta won Korea. Kini, denda tersebut diusulkan untuk direvisi dengan nominal mencapai 1 miliar won Korea.

1. Denda terhadap pelaku Cyber Lekka dianggap terlalu sedikit

Kim Sae Ron (instagram.com/ron_sae)
Kim Sae Ron (instagram.com/ron_sae)

Dilansir Kookmin Ilbo, Sabtu (22/3/2025), pemerintah Korea Selatan saat ini tengah mengusulkan revisi undang-undang untuk meningkatkan denda bagi penyebar rumor atau informasi palsu di media sosial, khususnya YouTube.

Saat ini, pelaku yang terbukti melakukan pencemaran nama baik dengan fakta, didenda maksimal 30 juta won Korea. Sementara pelaku pencemaran nama baik dengan informasi palsu didenda maksimal 50 juta won Korea.

Angka tersebut dirasa masih sedikit jika dibandingkan dengan pendapatan yang para Cyber Lekka dapatkan. Mereka bisa mendapatkan keuntungan dari monetisasi konten mengandung informasi palsu sebanyak ratusan juta hingga miliaran won.

"Para Cyber Lekka dapat menghasilkan miliaran won hanya dengan beberapa kali menyiarkan informasi palsu. Saat ini, denda 10 juta won pun tidak menjadi masalah bagi mereka karena tetap mendapatkan keuntungan besar. Tujuan revisi ini adalah untuk mencegah individu atau kelompok mendapatkan keuntungan dengan mengganggu orang lain secara online," kata anggota parlemen Kim Moon Soo.

 

2. Denda terbaru yang diusulkan

Kim Soo Hyun (instagram.com/soohyun_k216)
Kim Soo Hyun (instagram.com/soohyun_k216)

Salah satu poin penting dari usulan tersebut adalah penaikan denda maksimal bagi para pelaku pencemaran nama baik dengan informasi palsu. Denda maksimal yang semula hanya 50 juta won Korea, kini diusulkan untuk naik menjadi 1 miliar won Korea.

Sementara itu, penaikan denda juga berlaku bagi pelaku pencemaran nama baik dengan fakta yang merugikan. Semula dari 30 juta won Korea menjadi 100 juta won Korea.

Selain membayar denda, keuntungan monetisasi Cyber Lekka dari konten-konten penyebaran informasi palsu tersebut juga akan disita.

 

3. Publik figur kerap menjadi sasaran pencemaran nama baik Cyber Lekka

Lee Sun Kyun (dok. CJ Entertainment/Parasite)
Lee Sun Kyun (dok. CJ Entertainment/Parasite)

Selama ini, sasaran utama Cyber Lekka kebanyakan berasal dari kalangan publik figur di dunia entertainment dan politik. Dikutip dari thread di akun X @tang_kira, aktor Lee Sun Kyun dan Kim Sae Ron dilaporkan beberapa kali speak up mengenai informasi pribadi mereka yang tersebar di YouTube.

Namun setelah laporan masuk, dan proses hukum berjalan, denda yang diberikan dinilai masih sangat kecil. Nominal ini dinilai tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami para target rumor palsu. 

Kendati banyak yang setuju dengan revisi undang-undang ini, tak sedikit pula warga Korea yang menilai revisi akan menyebabkan kontroversi di kemudian hari, terlebih untuk denda pelaku pencemaran nama baik berdasar fakta. Kebijakan ini dinilai akan membuat korban memilih diam daripada mengungkap fakta, karena bisa saja diklaim merugikan pihak lain.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Bimo Aprilianto
EditorMuhammad Bimo Aprilianto
Follow Us