Penjelasan Rumor KBS yang Dituduh Belum Bayar Artis

KBS dirumorkan belum membayar biaya penayangan ulang drama

Netizen dibuat heboh dengan rumor bahwa salah satu stasiun televisi di Korea selatan, KBS tengah berselisih dengan tim produksi drama dan sederet aktor ternama. Aktor tersebut meliputi Krystal, Ji Chang Wook, hingga Kang Ha Neul.

Kira-kira karena apa, ya? Yuk simak lebih lanjut di bawah ini!

1. KBS belum membayar biaya penayangan ulang drama

Penjelasan Rumor KBS yang Dituduh Belum Bayar Artisjaringan penyiaran KBS (facebook.com/KBS)

Melansir dari Chosun Ilbo, KBS dilaporkan belum membayar siaran ulang untuk drama "If You Wish Upon Me", "Curtain Call", "Crazy Love", dan "Jinxed At First". Drama tersebut diketahui menampilkan aktor ternama seperti Sooyoung, Na In Woo, Krystal Jung, Kang Ha Neul, Ha Ji Won, hingga Ji Chang Wook.

Ketiga drama yang ditayangkan oleh KBS tersebut diproduksi oleh perusahaan lain yang kemudian menjual hak siarnya kepada KBS. Namun, KBS justru enggan untuk membayar hak siar yang telah dibelinya. Oleh karena itu, timbulah konflik dengan tim produksi drama dan juga aktor yang terlibat.

Baca Juga: Daftar Pemenang KBS Drama Awards 2022, Lee Seung Gi Raih Daesang

2. Penolakan KBS untuk membayar biaya siaran ulang

Penjelasan Rumor KBS yang Dituduh Belum Bayar Artisdrama If You Wish Upon Me yang diperankan oleh Ji Chang Wook (instagram.com/jichangwook)

Namun nyatanya, KBS memiliki dasar atas keengganan pihaknya untuk membayar hak siar yang telah dibelinya. Menurut pasal 100 Undang-Undang Hak Cipta Korea, semua biaya penyiaran yang diperlukan dianggap telah ditransfer oleh perusahaan produksi.

Dengan kata lain, KBS menyatakan bahwa alasannya tak mau membayar karena biaya siaran ulang harusnya dibayar oleh perusahaan produksi sendiri. Bukan KBS yang justru menyiarkan ulang drama tersebut. 

3. Netizen tetap menilai KBS melanggar hukum

Penjelasan Rumor KBS yang Dituduh Belum Bayar Artisdrama Curtain Call (instagram.com/@victorycontents)

Beberapa dugaan menyatakan bahwa KBS justru ingin mengambil keuntungan sendiri dengan memanfaatkan payung hukum yang ada. Sementara itu, Undang-Undang Hak Cipta Korea ditulis dan berlaku untuk sebuah jaringan siaran yang memproduksi drama mereka sendiri, bukan untuk jaringan yang membeli hak siar dari perusahaan produksi asli.

Sejauh ini, netizen masih menganggap KBS bersalah dan melanggar hukum. Alih-alih membayar hak siar yang telah dibelinya, KBS justru lepas dari tanggung jawab dengan menafsirkan isi pasal dalam regulasi hukum yang ada.

Sejauh ini, belum ada konfirmasi lebih lanjut. Baik dari pihak produksi drama maupun jaringan penyiaran KBS. Oleh karena itu, kita tunggu saja kabar selanjutnya, ya!

Baca Juga: Ji Chang Wook Ingin Main Film Romantis Indonesia, Jadi Peran Ini!

Topik:

  • Stephanie Risyana
  • Indra Zakaria

Berita Terkini Lainnya