Cara Pendaftaran CPNS 2023: Ini Syarat, Jadwal, dan Formasinya

Pendaftaran CPNS dibuka mulai 17 September 2023

Pemerintah resmi membuka kembali seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tepat 10 Agustus 2023 lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi merilis jadwal pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 melalui Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.

Simak langsung tata cara pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, jadwal pelaksanaan, syarat , dokumen, hingga formasi yang dibutuhkan. Pastikan kamu tidak ketinggalan jadwalnya, ya!

1. Cara mendaftar CPNS dan PPPK 2023

Cara Pendaftaran CPNS 2023: Ini Syarat, Jadwal, dan Formasinyahttps://matabanua.co.id/
  • Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/ untuk membuat akun SSCASN
  • Lengkapi informasi seputar NIK, KK, nomor HP, dan email aktif
  • Pastikan data tersebut sudah lengkap dan benar
  • Klik "Proses pendaftaran Akun"
  • Buka laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login untuk login le akun SSCASN yang terdaftar
  • Lengkapi data diri yang dibutuhkan
  • Pilih jenis seleksi "CPNS"
  • Pilih formasi sesuai lulusan atau tingkat pendidikan
  • Unggah dokumen sesuai dengan ukuran dan format yang diminta
  • Cek seluruh data
  • Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun

2. Jadwal Penerimaan CPNS 2023

Cara Pendaftaran CPNS 2023: Ini Syarat, Jadwal, dan FormasinyaIlustrasi tes kompetensi. (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)
  • Pengumuman Seleksi: 16-30 September 2023
  • Pendaftaran Seleksi: 17 September - 3 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi: 17 September - 5 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6-9 Oktober 2023
  • Masa Sanggah: 10-12 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah: 10-14 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 13-19 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 20-22 Oktober 2023
  • Penjadwalan SKD CPNS: 23-26 Oktober 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 27-30 Oktober 2023
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober - 9 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 7 - 11 November 2023
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 12 - 4 November 2023
  • Masa Sanggah: 15-17 November 2023
  • Jawab Sanggah: 15-19 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 18-22 November 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 18-24 November 2023
  • Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 25-27 November 2023
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 28-30 November 2023
  • Penarikan data final: 1-2 Desember 2023
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 3-4 Desember 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 5-7 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 8-14 Desember 2023
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB: 15-27 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan: 28 Desember 2023 - 4 Januari
    2024
  • Masa Sanggah: 5-7 Januari 2024
  • Jawab Sanggah: 5-11 Januari 2024
  • Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 7-12 Januari 2024
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8-14 Januari 2024
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 15 Januari - 13 Februari 2024
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 14 Februari - 14 Maret 2024

3. Jadwal penerimaan PPPK 2023

Cara Pendaftaran CPNS 2023: Ini Syarat, Jadwal, dan FormasinyaAntara Foto/Adeng Bustomi
  • Pengumuman Seleksi: 16-30 September 2023
  • Pendaftaran Seleksi: 17 September - 3 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi: 17 September - 5 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6-9 Oktober 2023
  • Masa Sanggah: 10-12 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah: 10-14 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 13-19 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 20-22 Oktober 2023
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 23-26 Oktober 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 27-30 Oktober 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 1-25 November 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 6-27 November 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 21 November - 1 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan: 28 November - 4 Desember 2023
  • Masa Sanggah: 5-7 Desember 2023
  • Jawab Sanggah: 5-9 Desember 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi Hasil Sanggah: 8-12 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8-14 Desember 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 15 Desember 2023 - 13 Januari 2024
  • Usul Penetapan NI PPPK: 14 Januari - 12 Februari 2024

Baca Juga: Kapan Lowongan CPNS 2023 Dibuka? Ini Kata KemenPAN-RB

4. Syarat pendaftaran CPNS 2023

Cara Pendaftaran CPNS 2023: Ini Syarat, Jadwal, dan FormasinyaIlustrasi tes CPNS (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)
dm-player

Melansir situs BKN, maka yang berhak mendaftar SSCASN adalah Warga Negara Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai aturan tiap-tiap instansi (Formasi, Jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi. Berikut beberapa syarat pendaftaran CPNS 2023:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
  • Pelamar tidak pernah dipidana penjara
  • Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian
  • Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
  • Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dibuka
  • Sehat secara jasmani dan rohani
  • Pelamar bukan anggota atau pengurus partai politik
  • Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi

Ada pun calon pelamar harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut:

  • Curriculum Vitae (CV)
  • Fotokopi ijazah
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Bebas Narkoba
  • Pas foto
  • Surat pernyataan kesediaan penempatan di mana pun
  • Surat/dokumen lain sesuai dengan formasi yang dilamar

5. Formasi CPNS dan PPPK 2023

Cara Pendaftaran CPNS 2023: Ini Syarat, Jadwal, dan FormasinyaIlustrasi CPNS (ANTARA/Nova Wahyudi)

Berikut rincian formasi CPNS dan PPPK 2023 yang telah ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB):

  • Total formasi: 572.496 orang
  • Total formasi CPNS: 28.903 orang
  • Total formasi PPPK: 543.593 orang

Berikut formasi yang terdapat pada level Pemerintahan Pusat:

  • CPNS: 28.903 orang
  • PPPK: 49.959 orang
    Total: 78.862 orang

Berikut formasi yang terdapat pada level Pemerintah Daerah:

  • PPPK Guru: 296.084 orang
  • PPPK Tenaga Kesehatan: 154.724 orang
  • PPPK Teknis: 42.826 orang
  • Total: 493.634 orang

Itulah informasi lengkap dari tata cara pendaftaran CPNS 2023, jadwal, hingga formasi. Namun, kamu perlu memperhatikan kembali setiap persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan formasi dan instansi terkait.

Baca Juga: Fresh Graduate Siap-siap! Ada Jatah Khusus untuk Daftar CPNS 2023

Topik:

  • Pinka Wima
  • Wendy Novianto

Berita Terkini Lainnya