5 Keuntungan Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Yuk mengenal lebih jauh tentang PPPK!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ditetapkannya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menjadi angin segar bagi warga negara Indonesia yang ingin mengabdi pada negara di luar jalur PNS. Banyak yang mengira bahwa PPPK ini adalah bentuk lain dari tenaga honorer, namun sebenarnya PPPK dan tenaga honorer adalah 2 hal yang sangat berbeda.
Tenaga honorer tidak secara otomatis menjadi PPPK, namun selama masa transisi 5 tahun ke depan mereka dapat diprioritaskan untuk mengikuti seleksi PPPK apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan. Ditetapkannya payung hukum PPPK ini, diharapkan dapat menjadi salah satu jalan keluar bagi penyelesaian tenaga honorer.
Berikut 5 keuntungan menjadi PPPK.
1. Multi level entry
Tidak seperti PNS yang harus meniti karier dari jenjang jabatan terendah, PPPK dapat masuk melalui jenjang tertentu bahkan bisa langsung pada jenjang tertinggi pada jabatan yang dibutuhkan oleh organisasi sesuai kriteria jabatan yang ditentukan dalam PP Manajemen PPPK.
Hal ini dimungkinkan karena adanya skema multi level entry dalam seleksi PPPK.
Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK antara lain: JPT Utama Tertentu, dan JPT Madya Tertentu yang setara eselon I/a dan I/b, Jabatan Fungsional Tertentu pada semua jenjang jabatan serta jabatan lain yang terdapat dalam Badan Layanan Umum dan Badan Layanan Umum Daerah seperti perguruan tinggi negeri baru dan rumah sakit daerah.
Baca Juga: Jangan Bersedih, 5 Hal Ini Dapat Dilakukan Pasca Gagal Seleksi CPNS
Editor’s picks
Baca Juga: Sebelum Mentandatangani Kontrak Kerja, Yuk Pelajari 6 Hal Ini!
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.