Mengenal Notice Period, Satu Tahap Penting Sebelum Mengajukan Resign
Jangan asal mengajukan surat pengunduran diri, ya!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Merasa jenuh dengan pekerjaan, gaji yang tak kunjung naik, sementara tugas dari bos semakin menumpuk setiap harinya, atau lingkungan kerja yang toksik, menjadi alasan yang mendorong seseorang untuk berhenti dari pekerjaannya. Alhasil, ia mulai menulis surat pengunduran diri yang bakal diserahkan ke HRD.
Tapi apakah prosedur resign itu cukup dengan mengajukan surat ke atasan? Ternyata tidak, karena ada yang namanya notice period. Mungkin kamu masih asing dengan istilah ini, tapi faktanya notice period merupakan suatu tahapan yang mesti dijalankan karyawan atau pegawai sebelum mengajukan resign, lho. Untuk lebih jelasnya, yuk simak ulasan di bawah ini.
Baca Juga: [QUIZ] Kuis Ini Bantu Kamu Memutuskan Lebih Baik Resign atau Tidak
1. Pengertian notice period
Secara singkat notice period merupakan istilah yang mengacu pada pemberitahuan dari karyawan kepada perwakilan perusahaan, mengenai rencananya untuk mengundurkan diri atau resign. Hal ini dilakukan bukan semata-mata sebagai bentuk sopan santun saja, namun untuk mencegah supaya tidak ada pihak yang dirugikan.
Jadi sebagai karyawan atau pegawai kamu gak bisa seenaknya memberikan surat pengunduran diri ke perusahaan, kemudian sehari setelahnya langsung tidak masuk kantor lagi. Setidaknya, kamu perlu waktu untuk menyelesaikan semua tanggung jawab yang tersisa. Sementara perusahaan juga butuh jeda, guna mencari orang baru untuk menggantikan posisimu nanti.
Baca Juga: 5 Tips Mengontrol Diri agar Tidak Mudah Resign dalam Bekerja, Catat!