TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mengenal Notice Period, Satu Tahap Penting Sebelum Mengajukan Resign

Jangan asal mengajukan surat pengunduran diri, ya!

ilustrasi menulis surat konfirmasi pesanan (Pexels.com/Andrea Piacquadio)

Merasa jenuh dengan pekerjaan, gaji yang tak kunjung naik, sementara tugas dari bos semakin menumpuk setiap harinya, atau lingkungan kerja yang toksik, menjadi alasan yang mendorong seseorang untuk berhenti dari pekerjaannya. Alhasil, ia mulai menulis surat pengunduran diri yang bakal diserahkan ke HRD.

Tapi apakah prosedur resign itu cukup dengan mengajukan surat ke atasan? Ternyata tidak, karena ada yang namanya notice period. Mungkin kamu masih asing dengan istilah ini, tapi faktanya notice period merupakan suatu tahapan yang mesti dijalankan karyawan atau pegawai sebelum mengajukan resign, lho. Untuk lebih jelasnya, yuk simak ulasan di bawah ini.

Baca Juga: [QUIZ] Kuis Ini Bantu Kamu Memutuskan Lebih Baik Resign atau Tidak

1. Pengertian notice period

ilustrasi mengajukan resign (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Secara singkat notice period merupakan istilah yang mengacu pada pemberitahuan dari karyawan kepada perwakilan perusahaan, mengenai rencananya untuk mengundurkan diri atau resign. Hal ini dilakukan bukan semata-mata sebagai bentuk sopan santun saja, namun untuk mencegah supaya tidak ada pihak yang dirugikan.

Jadi sebagai karyawan atau pegawai kamu gak bisa seenaknya memberikan surat pengunduran diri ke perusahaan, kemudian sehari setelahnya langsung tidak masuk kantor lagi. Setidaknya, kamu perlu waktu untuk menyelesaikan semua tanggung jawab yang tersisa. Sementara perusahaan juga butuh jeda, guna mencari orang baru untuk menggantikan posisimu nanti.

2. Peraturan mengenai notice period ini juga diatur dan dilindungi undang-undang

ilustrasi kerja bareng (pexels.com/ANTONI SHKRABA)

Di Indonesia sendiri aturan mengenai notice period dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 154A ayat (1) tentang Ketenagakerjaan. Dimana di dalamnya terdapat ketentuan yang mesti dilakukan oleh karyawan. Meliputi :

  • Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri
  • Tidak terikat dalam ikatan dinas
  • Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri

Berdasarkan ketentuan di atas, sudah jelas bahwa waktu notice period adalah sekitar 30 hari, atau sering juga disebut dengan one month notice. Peraturan ini dapat dijadikan rujukan bagi perusahaan untuk memberi kebijakan terkait aturan pengunduran diri karyawannya. Tentu saja dengan tidak melebihi batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: 5 Tips Mengontrol Diri agar Tidak Mudah Resign dalam Bekerja, Catat!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya