6 Hak dan Aturan Cuti yang Karyawan Dapatkan
Hak cuti ini dilindungi oleh Undang-Undang Negara, lho
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cuti adalah salah satu hak pekerja yang harus dipenuhi, tetapi sayangnya masih banyak pekerja yang kurang memahami aturan hak cuti tersebut padahal sudah diatur dalam Undang-Undang No. 13 tentang Ketenagakerjaan. Kurangnya pemahaman akan hak cuti ini membuat para pekerja tidak dapat memanfaatkannya dengan maksimal sehingga seringkali hangus.
Untuk membantu kamu agar lebih paham dengan hak cuti apa saja yang bisa kamu peroleh dari kantor, berikut adalah 6 hak cuti yang bisa kamu peroleh. Let's check these out!
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/tk/UU13-2003Ketenagakerjaan.pdf
1. Cuti tahunan
Menurut UU No. 13 tahun 2003, pekerja berhak mendapatkan cuti selama 12 hari setelah bekerja selama 12 bulan berturut-turut. Ada perusahaan yang memberikan hak cuti ini kepada karyawan yang telah bekerja setahun, tetapi ada juga perusahaan yang langsung memberikan hak cuti tersebut kepada pekerjanya.
Bila masih ada sisa cuti, ada perusahaan yang mengakumulasi cuti tersebut di tahun depan, ada juga yang menghanguskan cuti tersebut, atau menggantikan sisa cuti tersebut dengan sejumlah uang. Aplikasi hak cuti tahunan ini bisa bermacam-macam, semuanya tergantung kebijakan perusahaan berdasarkan kontrak kerja.
Baca Juga: Sayang Jatahmu Gak Diambil, Ini 5 Manfaat Cuti untuk Kualitas Karier
Apabila kamu sakit, maka kamu berhak mengajukan hak cuti kepada kantormu dan mereka tetap harus membayar upah kerja milikmu. Namun, hal ini harus dibuktikan dengan surat dokter dan masa cuti yang bisa kamu ambil sesuai dengan rekomendasi waktu istirahat dari dokter.
Pasal 81 UU No. 13 tahun 2003 juga lebih jelas mengatur aturan cuti bagi pekerja wanita yang sakit pada hari pertama dan kedua menstruasi. Akan tetapi, pastikan kamu menginformasikan hal ini kepada perusahaanmu, ya!
Editor’s picks
Baca Juga: Skor Kesejahteraan 360: Perempuan Harapkan Cuti untuk Atasi Stres
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.