TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

7 Hak Pekerja Perempuan dalam Dunia Kerja, Kenali Semuanya

Ada lho hak khusus pekerja perempuan

Pexels.com/Bruce Mars

Emansipasi wanita mengakibatkan meningkatnya jumlah pekerja wanita di Indonesia. Berdasarkan Depnakertrans,  pemerintah telah mengatur hak-hak bagi pekerja perempuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003. Nah, ini dia 7 hak pekerja perempuan dalam dunia kerja yang perlu kamu tahu.

1. Hak Cuti Haid

pinterest.com/TriciaTrenary

Sudah tahu ada hak atas cuti haid? Pekerja perempuan mempunyai hak untuk cuti pada hari pertama dan kedua periode haidnya. Hak atas cuti haid berdasarkan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 pasal 81. Jangan lupa melampirkan surat dokter, ya.

2. Hak Cuti Keguguran

mamamia.com.au

Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 pasal 82 mengatur tentang hak pekerja perempuan yang mengalami keguguran. Kamu mempunyai hak beristirahat 1,5 bulan atau sesuai surat dokter.

3. Hak Cuti Hamil dan Melahirkan

pixabay.com/Bokskapet

Buat kamu yang hamil dan melahirkan, pekerja perempuan memperoleh cuti 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan. Hak cuti hamil dan melahirkan diatur dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 Pasal 76 ayat 2. Hak tersebut bersifat fleksibel untuk menentukan kapan waktu cuti yang diinginkan.

Baca Juga: 8 Prospek Karier Lulusan Perhotelan, Gak Cuma Kerja di Hotel

4. Hak atas Biaya Persalinan

mamamia.com

UU nomor 3 tahun 1992 mewajibkan perusahaan yang mempunyai lebih dari 10 tenaga kerja wajib mendaftarkan karyawannya pada BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan dapat menerima layanan pemeriksaan kehamilan dan persalinan.

5. Hak untuk menyusui atau memerah ASI

carilionclinicliving.com

Kamu pasti pengen anakmu memperoleh ASI eksklusif? Pekerja perempuan mempunyai hak menyusui atau memerah ASI saat jam kerja. Oleh karena itu, sebuah perusahaan seharusnya mempunyai ruang laktasi. Hak tersebut diatur dalam pasal 83 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003.

6. Larangan PHK karena alasan khusus

pexels/Studio Negarin

UU nomor 13 tahun 2003 Pasal 153 melarang pemutusan hubungan karyawan dengan alasan menikah, hamil, dan melahirkan. Perusahaan wajib melindungi hak pekerja perempuan yang mempunyai kodrat, harkat, dan martabatnya sebagai seorang perempuan.

Baca Juga: 5 Cara Ini Bisa Bikin Kamu Dapat Mentor Oke untuk Perkembangan Karier

Writer

Dhyta Rosa

Railfans

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya