5 Alasan Pentingnya Surat Kontrak Kerja Bagi Karyawan, Sudah Tahu?
Kontrak kerja punya kekuatan hukum yang legal, lho
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Menekuni pekerjaan apa pun sah-sah saja selama gak mendatangkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain. Apalagi kini makin banyak pilihan pekerjaan yang bisa diambil, mulai dari kantoran hingga merintis usaha sendiri dari rumah.
Hal yang penting untuk diperhatikan setelah mendapat pekerjaan adalah mencermati isi surat kontrak kerja. Selama pekerjaanmu berhubungan dengan pihak lain, surat kontrak atau perjanjian kerja wajib dibuat di antara kedua belah pihak.
Saking bahagianya baru mendapat pekerjaan, biasanya karyawan baru sering melewatkan beberapa detil isi surat kontrak. Jangan disepelekan, kontrak kerja punya kekuatan hukum yang legal bagi karyawan.
Yuk, simak lima alasan kenapa surat kontrak kerja sangat penting bagi karyawan.
1. Mempertegas statusmu dalam pekerjaan
Salah satu isi kontrak kerja adalah mempertegas status kepegawaian seseorang. Ini sangat penting untuk dicermati apabila kamu bergabung dengan sebuah perusahaan, atau terlibat proyek dengan pihak tertentu.
Kamu harus mengetahui berapa lama masa kerjamu di perusahaan tersebut, atau masa berlaku kerja sama dalam proyek. Menurut masa berlaku, kontrak kerja terbagi menjadi dua yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Jika kamu menerima surat kontrak PKWT, artinya pekerjaanmu dibatasi oleh masa berlaku. PKWT bisa diperpanjang maksimal setelah melewati setahun masa hubungan kerja.
Jika surat kontrak kerjamu bersifat PKWTT, artinya kamu akan terikat hubungan kerja dengan perusahaan dan pihak kedua selama waktu yang gak ditentukan. Simpelnya, kamu dianggap sebagai karyawan tetap, namun tetap bisa melakukan pemutusan hubungan kerja dengan syarat tertentu.
Baca Juga: Sebelum Mentandatangani Kontrak Kerja, Yuk Pelajari 6 Hal Ini!
Baca Juga: Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja, Perhatikan 7 Hal Ini Dulu