TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

THR: Definisi, Kapan Cair, hingga Perhitungannya

THR adalah Tunjangan Hari Raya

Ilustrasi THR (pexels.com/Karolina Grabowska)

Selain gaji yang didapat setiap bulan, karyawan juga berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR. Apa itu? Tunjangan Hari Raya adalah pendapatan non upah wajib untuk karyawan dari perusahaan.

Menjelang Idul Fitri atau hari raya keagamaan lain, pasti banyak dari kamu yang sudah menunggu THR, bukan? Lalu kapan sih cair dan apa sanksi jika perusahaan tidak memberi THR? Berikut penjelasannya.

1. Apa itu Tunjangan Hari Raya?

Ilustrasi uang gajian (Pexels.com/Alexander Mils)

THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Di Indonesia, biasanya THR akan diberikan saat Hari Raya Idul Fitri bagi karyawan beragama Islam.

Lalu Natal bagi karyawan beragama Katolik dan Protestan. Hari Raya Nyepi bagi karyawan beragama Hindu. Kemudian Waisak bagi karyawan beragama Buddha, dan Imlek bagi yang beragama Konghucu.

Namun terkait kapan waktu pemberian THR, setiap perusahaan punya aturannya sendiri-sendiri. Pasalnya, gak sedikit perusahaan yang memberikan THR setahun sekali hanya saat menjelang Idul Fitri saja untuk semua karyawan, apa pun agamanya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016, pemberian Tunjangan Hari Raya ini sifatnya wajib dan harus dibayarkan kepada karyawan yang sudah mengeluarkan tenaga mereka untuk perusahaan. Dalam peraturan tersebut juga sudah diatur pihak yang berkewajiban memberikan THR adalah pengusaha, yang meliputi:

  • Perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan milik sendiri.
  • Perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.
  • Perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

2. Siapa yang berhak mendapatkan THR?

ilustrasi karyawan (freepik.com/pressfoto)

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, pemberi kerja atau perusahaan wajib untuk memberikan THR bagi seluruh karyawannya. Lalu siapa saja karyawan yang dimaksud? Berikut di antaranya:

  • Pekerja PKWTT yang di-PHK, terhitung sejak H-30 sebelum hari raya keagamaan berhak mendapatkan THR.
  • Pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut tetap berhak menerima THR.
  • Pekerja perempuan yang cuti melahirkan tidak menghapus hak mereka untuk menerima THR, selama masih memenuhi masa kerja 1 bulan atau lebih.
  • Pekerja yang dirumahkan dan masih memiliki hubungan kerja, maka THR masih jadi tanggung jawab perusahaan.
  • Pekerja honorer di instansi pemerintah juga berhak menerima THR sesuai dengan kebijakan instansi atau daerah masing-masing.
  • Pekerja outsourcing berhak menerima THR selama hubungan kerjanya belum berakhir saat hari raya, atau berakhir sesudah hari raya keagamaan.
  • ASN dan pensiun berhak atas THR. Ketentuan ini sudah tertuang dalam PP 63 tahun 2021 tentang THR yang telah disahkan oleh Presiden.

Baca Juga: Perusahaan Ini Boleh Potong Gaji 25 Persen, Bagaimana dengan THR?

3. Kapan THR bisa cair?

ilustrasi uang THR (unsplash.com/Mufid Majnun)

Pemerintah sudah mengatur selambat-lambatnya, THR diterima karyawan 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Tujuannya agar karyawan mendapatkan waktu cukup untuk menggunakan uang tersebut. Misalnya, untuk zakat fitrah, diberikan ke keluarga, atau keperluan lainnya.

Pemberian tunjangan ini harus menggunakan mata uang rupiah. THR juga tidak bisa digantikan dengan benda lain, contohnya seperti parcel, hadiah, bingkisan, barang berharga lainnya, atau apa pun. Jadi setiap perusahaan harus mengikuti aturan ini.

4. Bagaimana penghitungan jumlah THR?

Ilustrasi THR (pexels.com/Karolina Grabowska)

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Pasal 3 ayat 1, sudah mengatur terkait berapa jumlah Tunjangan Hari Raya. Dalam aturan tersebut berbunyi sebagai berikut:

"Penetapan besaran tunjangan hari raya adalah 1 bulan upah untuk pekerja yang punya masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, atau diberikan secara pro rata untuk pekerja yang punya masa kerja antara 1 hingga kurang dari 12 bulan.”

Dalam pasal tersebut yang dimaksud upah adalah gaji pokok atau tunjangan tetap sesuai dengan peraturan perusahaan. Sedangkan perhitungan pro rata, maksudnya adalah mengalikan masa kerja karyawan dengan upah selama 1 bulan lalu dibagi 12. Berikut hitungannya: THR Pro Rata = (Masa kerja x Upah 1 bulan) / 12‍.

Selain itu, tentu kamu ada yang bertanya, bagaimana cara menghitung THR bagi karyawan yang sudah punya masa kerja 1 tahun lebih dan kurang dari 1 tahun? Tenang, berikut adalah cara menghitungnya:

  • Bagi karyawan dengan masa kerja 1 tahun lebih: Gaji pokok + THR sejumlah 1x gaji.
  • Bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun: (Masa kerja x Upah 1 bulan) / 12.

Baca Juga: PNS Sabar, Anggaran THR Masih Tunggu Pengumuman Presiden

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya