Apakah Pegawai Kontrak Mendapatkan Gaji ke-13? Ini Penjelasannya

- Pemerintah memperluas cakupan gaji ke-13 untuk pegawai non-ASN, termasuk pegawai kontrak, berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024.
- Kementerian Keuangan menerbitkan Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025 yang menjelaskan syarat-syarat bagi pegawai honorer dan non-ASN untuk mendapatkan gaji ke-13.
- Gaji ke-13 biasanya dicairkan pada bulan Juni atau Juli, namun pencairan bisa berbeda tergantung instansi dan kesiapan administratifnya.
Jika kamu seorang pegawai kontrak di instansi pemerintah, mungkin kamu bertanya-tanya, Apakah pegawai kontrak mendapatkan gaji ke-13? Selama ini, tunjangan seperti THR dan gaji ke-13 lebih sering dikaitkan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, ada kabar baik dari pemerintah yang secara resmi memperluas cakupan penerima gaji ke-13, termasuk bagi pegawai non-ASN seperti pegawai kontrak.
Kebijakan ini tentu menjadi angin segar, terutama bagi kamu yang sudah mengabdi di instansi pemerintah namun berstatus kontrak. Dengan adanya regulasi terbaru, kini kamu berhak mendapatkan hak yang sama seperti ASN dalam hal insentif tahunan ini, asalkan memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan. Artikel ini akan mengulas secara lengkap dasar hukumnya, syaratnya, hingga jadwal pencairannya. Disimak, ya!
1. Dasar hukum pegawai kontrak dapat gaji ke-13

Dasar hukum tentang gaji ke-13 ada pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Dalam regulasi ini, pemerintah memperluas hak atas gaji ke-13 dan THR tidak hanya bagi ASN, TNI, dan Polri, tetapi juga pegawai non-ASN termasuk kamu yang berstatus sebagai pegawai kontrak. Ini mencakup mereka yang bertugas di instansi pemerintah pusat, daerah, lembaga non-struktural, dan Badan Layanan Umum (BLU).
Untuk memperjelas teknis pelaksanaannya, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 23 Tahun 2025. Dalam aturan ini dijelaskan kalau pegawai honorer dan non-ASN juga berhak memperoleh gaji ke-13 dengan ketentuan tertentu. Jadi, meskipun kamu bukan ASN, regulasi ini menegaskan bahwa kamu tetap memiliki hak atas tunjangan tersebut, selama persyaratan administratif dan masa kerja terpenuhi.
2. Syarat mendapatkan gaji ke-13 untuk pegawai kontrak

Terdapat syarat-syarat yang harus kamu penuhi terlebih dahulu untuk mendapatkan gaji ke-13. Pemerintah mensyaratkan bahwa kamu harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), diangkat oleh pejabat yang berwenang, serta telah bekerja secara penuh dan terus-menerus selama minimal satu tahun. Artinya, masa kerja dan keabsahan kontrak kerja sangat menentukan.
Namun, bagi kamu yang baru bekerja kurang dari satu tahun, tidak perlu khawatir. Kamu masih bisa menerima gaji ke-13 secara proporsional, selama kontrak kerja menyebutkan adanya hak tersebut. Selain itu, sumber gaji kamu juga harus berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jadi, pastikan kontrakmu sah dan kamu dipekerjakan oleh instansi pemerintah secara resmi, ya.
3. Ketentuan khusus dan kebijakan daerah

Kendati pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan umum terkait gaji ke-13 bagi pegawai kontrak, pelaksanaannya di daerah masih bergantung pada kondisi keuangan masing-masing. Jika kamu bekerja di instansi pemerintah daerah, maka pembayaran gaji ke-13 kamu akan dibebankan pada APBD. Artinya, setiap daerah punya kewenangan untuk menyesuaikan besaran dan jadwal pencairan sesuai dengan kemampuan anggaran mereka.
Sebagai contoh, Pemerintah Kota Surabaya hanya memberikan gaji ke-13 kepada pegawai non-ASN tertentu yang masuk dalam kategori jabatan kelas 3 dan 4. Ini menunjukkan bahwa tidak semua pegawai non-ASN otomatis mendapatkan gaji ke-13, tergantung pada klasifikasi jabatan dan prioritas kebijakan daerah. Oleh karena itu, penting bagi kamu untuk memahami ketentuan yang berlaku di tempat kamu bekerja.
4. Kapan gaji ke-13 dicairkan?

Berdasarkan praktik tahun-tahun sebelumnya, termasuk dalam regulasi terbaru, gaji ke-13 biasanya dicairkan sekitar pertengahan tahun, tepatnya pada bulan Juni atau Juli. Tujuan pencairan ini untuk membantu kebutuhan keluarga, khususnya menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Namun, pencairan tersebut bisa berbeda tergantung instansi dan kesiapan administratifnya. Maka dari itu, kamu sebaiknya aktif menanyakan kepada bagian keuangan di instansi tempatmu bekerja untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Pastikan semua dokumen administratif kamu sudah lengkap agar proses pencairan tidak tertunda.
Kini kamu sudah mengetahui jawaban dari pertanyaan Apakah pegawai kontrak mendapatkan gaji ke-13, kan? Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024 dan Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025, kamu sebagai pegawai kontrak (non-ASN) di instansi pemerintah memang berhak atas gaji ke-13, asalkan memenuhi syarat administratif dan masa kerja. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan bagian kepegawaian agar kamu tidak ketinggalan hak ini, ya.