ilustrasi menikah (pexels.com/Maahid Photos)
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, aturan cuti menikah sudah diatur dengan jelas. Aturan tersebut tertuang dalam pasal 93 ayat 2(c) dan 4(a).
Disebutkan bahwa setiap karyawan memiliki hak untuk mendapatkan cuti menikah selama tiga hari berturut-turut. Dengan asumsi, 1 (satu) hari untuk persiapan sebelum pernikahan, 1 (satu) hari di hari pelaksanaan pernikahan, dan 1 (satu) hari setelah pernikahan.
Lalu bagaimana untuk karyawan tetap dan kontrak? Mungkin beberapa dari kamu ada yang menanyakan hal demikian. Jika merujuk pada aturan tersebut, maka tidak ada perbedaan bagi karyawan tetap maupun kontrak yang mengajukan cuti menikah.
Tapi tentu saja, hal ini kembali pada peraturan masing-masing perusahaan. Pasalnya, beberapa perusahaan punya aturan sendiri antara karyawan tetap dan kontrak.
Biasanya ada perusahaan yang punya sistem, karyawan kontrak belum mendapatkan jatah cuti reguler. Kemudian setelah diangkat menjadi karyawan tetap baru mendapatkan hak cuti sesuai dengan aturannya.