Aturan Libur, Cuti, dan Istirahat Panjang dalam Perppu Cipta Kerja

Baca dengan teliti ya!

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada akhir pekan lalu atau tepatnya Jumat (30/12/2022).

Keberadaan Perppu ini secara langsung menggantikan UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Perppu yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat tersebut pun turut mengatur tentang masa libur, cuti, dan istirahat panjang para pekerja.

Berikut ini penjelasan lengkap terkait aturan-aturan tersebut yang tercantum dalam Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Demokrat: Penerbitan Perppu Ciptaker Mengangkangi MK

1. Aturan tentang masa libur pekerja di dalam Perppu Cipta Kerja

Aturan Libur, Cuti, dan Istirahat Panjang dalam Perppu Cipta Kerjailustrasi kalender tanggal merah 2023 (IDNTimes)

Dalam Perppu tersebut, ditetapkan ketentuan bekerja selama enam hari dan istirahat atau libur satu hari dalam satu minggu.

Adapun perubahan itu dituangkan dalam pasal 79 poin b, BAB IV Ketenagakerjaan. Berikut bunyinya:

Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Ketentuan libur itu berbeda dengan pasal 79 dalam Undang-Undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berikut bunyi pasalnya:

  • (1) Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
    (2) Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi :
    a. istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
    b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Meski begitu, dalam Perppu Cipta Kerja juga diatur waktu kerja dalam 1 minggu, yakni 5 hari dan 6 hari.

Jika waktu kerja 6 hari dalam 1 minggu, maka maksimal dalam 1 harinya bekerja 7 jam. Apabila waktu kerja 5 hari dalam 1 minggu, maka dalam 1 harinya maksimal bekerja 8 jam.

Ketentuan itu tercantum dalam pasal 77 ayat (2) Perppu Cipta Kerja, sebagai berikut:

Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja, Mahfud: Kalau Saya Tak Jadi Menteri juga Kritik

2. Aturan tentang masa cuti pekerja di dalam Perppu Cipta Kerja

Aturan Libur, Cuti, dan Istirahat Panjang dalam Perppu Cipta KerjaIlustrasi cuti (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain soal hari libur, Perppu Cipta Kerja juga turut mengatur soal masa cuti pekerja.

Aturan mengenai cuti itu sendiri tidak berbeda atau sama dengan yang tercantum di dalam UU Ketenagakerjaan.

Para pekerja berhak mendapatkan cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah mereka bekerja selama 12 bulan berturut-turut.

Baca Juga: APINDO Kritik soal Pengupahan di Perppu Cipta Kerja

3. Aturan tentang istirahat panjang di dalam Perppu Cipta Kerja

Aturan Libur, Cuti, dan Istirahat Panjang dalam Perppu Cipta KerjaUnsplash.com/Hernan Sanchez

Perppu Cipta Kerja juga turut mencantumkan soal masa istirahat panjang buat pekerja. Namun, aturan yang dibahas di dalam Perppu tidak berisikan ketentuan pasti.

Di dalam beleid tersebut hanya menyatakan, perusahaan tertentu bisa memberikan istirahat panjang bagi pekerjanya sesuai dengan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Hal tersebut mengubah ketentuan yang ada di dalam UU Ketenagakerjaan. Bunyi ketentuan masa istirahat panjang di dalam UU Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

Istirahat panjang minimal dua bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing satu bulan bagi pekerja yang telah bekerja enam tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam dua tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja enam tahun.

Terkait penggunaan waktu libur, cuti, dan istirahat panjang, Perppu Cipta Kerja menyebutkan bahwa para pekerja yang menggunakan hak-hak tersebut tetap mendapatkan upah penuh.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya